Kegunaan Kartu Kuning yang Tidak Diketahui!
Kartu kuning, atau yang lebih resmi dikenal sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1), selama ini kerap dianggap sekadar syarat administratif saat melamar kerja, terutama di instansi pemerintah. Padahal, manfaatnya jauh lebih luas dan penting dari sekadar “berkas pelengkap”. Banyak pencari kerja belum mengetahui bahwa kartu ini juga dapat menjadi pintu awal menuju peluang kerja yang lebih tepat sasaran.
Apa Itu Kartu Kuning?
Meski disebut kartu kuning, secara fisik kartu ini berwarna putih. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai domisili pemohon, baik tingkat kota maupun kabupaten. Isinya mencakup data pribadi pencari kerja seperti:
-
Nama lengkap
-
Nomor identitas (KTP)
-
Riwayat pendidikan
-
Pengalaman kerja
-
Tanda tangan, foto, dan informasi wajib lapor
Kegunaan Kartu Kuning yang Jarang Diketahui
-
-
Tanda Resmi sebagai Pencari Kerja
Kartu kuning menjadi bukti sah bahwa pemiliknya adalah pencari kerja aktif. Baik instansi pemerintahan maupun beberapa perusahaan swasta menjadikan kartu ini sebagai salah satu syarat dokumen lamaran kerja.
-
Membantu Pemerintah Mendata dan Menyusun Program Ketenagakerjaan
Setiap kartu kuning yang diterbitkan akan masuk dalam database nasional pencari kerja. Data ini digunakan Disnaker untuk:
- Mengetahui tingkat pengangguran di suatu daerah
- Menyusun program pelatihan keterampilan
- Menyalurkan lowongan kerja yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian pencari kerja
-
Menjadi Syarat Melamar CPNS dan BUMN
Kartu kuning menjadi dokumen wajib bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan perusahaan BUMN. Tanpa kartu ini, proses administrasi bisa terhambat.
-
-
Jalan Aman Mencari Lowongan yang Terverifikasi
Dengan mendaftarkan diri di Disnaker melalui kartu kuning, Anda bisa mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang sudah terverifikasi dan aman. Disnaker akan menghubungi Anda jika ada lowongan yang sesuai dengan keahlian Anda.
-
Menjadi Bukti Kelakuan Baik
Karena pemohon kartu kuning wajib melampirkan dokumen seperti SKCK dan Surat Bebas Narkoba (SKBN), kartu ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemiliknya belum pernah terlibat kasus pidana dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
-
Mempercepat Proses Lamaran ke Perusahaan
Jika perusahaan mencari kandidat melalui database Disnaker, mereka akan lebih mudah menyeleksi pelamar yang telah memiliki kartu kuning dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Artinya, Anda memiliki peluang lebih besar untuk dihubungi langsung oleh perusahaan.
-
Wajib Lapor Setiap 6 Bulan
Kartu kuning mengharuskan pemiliknya untuk melapor ke Disnaker setiap 6 bulan sekali, baik sudah mendapat pekerjaan maupun belum. Hal ini berguna agar status dan data tetap valid, sekaligus memperbarui peluang kerja yang ditawarkan.
Apa Isi dari Kartu Kuning?
-
Halaman 1:
- Nomor pencari kerja
- Nomor identitas (KTP)
- Foto & tanda tangan
- Kolom wajib lapor (4 kali dalam 2 tahun)
-
Halaman 2:
- Data diri lengkap (nama, TTL, agama, status, alamat)
- Pendidikan formal & non-formal
- Tanda tangan petugas Disnaker
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning
-
Tempat Pembuatan:
- Datang langsung ke Disnaker sesuai domisili
- Atau daftar online di: karirhub.kemnaker.go.id
-
Persyaratan:
- Fotokopi dan asli ijazah terakhir
- Fotokopi dan asli KTP
- Pasfoto 3×4 latar merah (2 lembar)
- Fotokopi sertifikat keahlian atau pengalaman kerja (jika ada)
Pembuatan kartu kuning GRATIS dan berlaku selama 2 tahun. Bisa diperpanjang bila masa berlaku habis.
Kesimpulan
Kartu kuning bukan hanya sekadar pelengkap syarat melamar kerja, tapi alat penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan kartu ini, Anda tidak hanya mendapat akses ke peluang kerja yang tepat, tapi juga berperan dalam membantu pemerintah merancang kebijakan tenaga kerja yang lebih baik.
Jadi, bagi kamu yang sedang mencari kerja, jangan tunda lagi! Urus kartu kuning sekarang sebagai langkah awal menuju pekerjaan impian.