Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!
Kecelakaan di jalan tol adalah peristiwa tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara fisik maupun materiil. Namun, bagi pengguna jalan tol, penting untuk mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan dari asuransi Jasa Raharja, sebuah program asuransi sosial yang dikelola negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Asuransi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan santunan bagi korban kecelakaan di darat, laut, dan udara—termasuk di jalan tol.
Jenis Santunan dari Jasa Raharja
Korban kecelakaan di jalan tol berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Berikut ini jenis-jenis santunan yang diberikan:
-
Santunan meninggal dunia: Rp50 juta untuk ahli waris korban.
-
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
-
Santunan biaya perawatan (maksimal): Rp20 juta.
-
Santunan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4 juta.
-
Biaya penggantian P3K (manfaat tambahan): Rp1 juta.
-
Biaya penggantian ambulans (manfaat tambahan): Rp500 ribu.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Bagi Anda atau keluarga yang mengalami kecelakaan di jalan tol, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
-
-
Segera Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Datangi kantor Jasa Raharja yang bisa ditemukan di rumah sakit, kantor polisi, atau hubungi lewat situs resmi. Bisa juga melalui WA Center di 0812-1050-0500.
-
Siapkan Dokumen Penting
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan kecelakaan dari polisi.
- Surat keterangan dari rumah sakit (jika luka).
- Fotokopi KTP korban.
- Fotokopi SIM (jika berlaku).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat nikah (jika dibutuhkan).
- Foto kejadian (jika ada).
- Rekam medis korban (jika diperlukan).
-
-
-
Ajukan Klaim Asuransi
Anda bisa mengajukan klaim secara online maupun offline:
- Klaim Online
- Kunjungi situs resmi: www.jasaraharja.co.id
- Isi form pengajuan santunan dengan informasi lengkap.
- Klik tombol Ajukan Permohonan.
- Tunggu konfirmasi dan informasi lanjutan melalui email atau nomor HP.
- Klaim Offline
- Datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat.
- Isi formulir pengajuan klaim.
- Serahkan dokumen pendukung.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memberi tahu status klaim.
- Klaim Online
-
-
Tunggu Proses Verifikasi
Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen dan informasi klaim. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
-
Pencairan Santunan
Jika klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan ke rekening ahli waris atau korban yang bersangkutan sesuai dengan jenis kecelakaan dan tingkat keparahannya.
Pentingnya Mengetahui Hak Anda
Banyak orang yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas perlindungan asuransi saat mengalami kecelakaan di jalan tol. Padahal, dalam kasus kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tol Cipularang KM 88-86 pada 10 Juli 2024 lalu, seluruh korban bisa mengklaim bantuan dari Jasa Raharja.
Pastikan Anda dan keluarga mengetahui prosedur klaim Jasa Raharja agar tidak bingung ketika musibah terjadi. Manfaatkan perlindungan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap kerugian tak terduga yang bisa terjadi kapan saja di jalan raya.