Berita
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
Berita
No Result
View All Result
Home Artikel

Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

May 1, 2025
in Artikel
0
Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

Share on FacebookShare on Twitter

Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

Kecelakaan di jalan tol adalah peristiwa tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara fisik maupun materiil. Namun, bagi pengguna jalan tol, penting untuk mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan dari asuransi Jasa Raharja, sebuah program asuransi sosial yang dikelola negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Asuransi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan santunan bagi korban kecelakaan di darat, laut, dan udara—termasuk di jalan tol.



Jenis Santunan dari Jasa Raharja

Korban kecelakaan di jalan tol berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Berikut ini jenis-jenis santunan yang diberikan:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta untuk ahli waris korban.

  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.

  • Santunan biaya perawatan (maksimal): Rp20 juta.

  • Santunan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4 juta.

  • Biaya penggantian P3K (manfaat tambahan): Rp1 juta.

  • Biaya penggantian ambulans (manfaat tambahan): Rp500 ribu.




Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Bagi Anda atau keluarga yang mengalami kecelakaan di jalan tol, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

    • Segera Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat

      Datangi kantor Jasa Raharja yang bisa ditemukan di rumah sakit, kantor polisi, atau hubungi lewat situs resmi. Bisa juga melalui WA Center di 0812-1050-0500.

    • Siapkan Dokumen Penting

      Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

      • Surat keterangan kecelakaan dari polisi.
      • Surat keterangan dari rumah sakit (jika luka).
      • Fotokopi KTP korban.
      • Fotokopi SIM (jika berlaku).
      • Fotokopi Kartu Keluarga.
      • Surat nikah (jika dibutuhkan).
      • Foto kejadian (jika ada).
      • Rekam medis korban (jika diperlukan).




    • Ajukan Klaim Asuransi

      Anda bisa mengajukan klaim secara online maupun offline:

      • Klaim Online
        • Kunjungi situs resmi: www.jasaraharja.co.id
        • Isi form pengajuan santunan dengan informasi lengkap.
        • Klik tombol Ajukan Permohonan.
        • Tunggu konfirmasi dan informasi lanjutan melalui email atau nomor HP.
      • Klaim Offline
        • Datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat.
        • Isi formulir pengajuan klaim.
        • Serahkan dokumen pendukung.
        • Petugas akan melakukan verifikasi dan memberi tahu status klaim.




  • Tunggu Proses Verifikasi

    Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen dan informasi klaim. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

  • Pencairan Santunan

    Jika klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan ke rekening ahli waris atau korban yang bersangkutan sesuai dengan jenis kecelakaan dan tingkat keparahannya.

Pentingnya Mengetahui Hak Anda

Banyak orang yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas perlindungan asuransi saat mengalami kecelakaan di jalan tol. Padahal, dalam kasus kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tol Cipularang KM 88-86 pada 10 Juli 2024 lalu, seluruh korban bisa mengklaim bantuan dari Jasa Raharja.

Pastikan Anda dan keluarga mengetahui prosedur klaim Jasa Raharja agar tidak bingung ketika musibah terjadi. Manfaatkan perlindungan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap kerugian tak terduga yang bisa terjadi kapan saja di jalan raya.

ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Cast Film Thunderbolts yang Sedang Tayang di Bioskop!

Next Post

Panduan Cepat Mencairkan Dana Bansos PKH yang Telah Disalurkan

Next Post
Panduan Cepat Mencairkan Dana Bansos PKH yang Telah Disalurkan

Panduan Cepat Mencairkan Dana Bansos PKH yang Telah Disalurkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Lainnya
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cara Urus Kartu KIP Kuliah Setelah Lulus Pilihan Kampus
  • Pemadaman Listrik Medan 5 Agustus 2025: Siapkan Powerbank
  • Cara Cek Status Keaktifan KIS BPJS Kesehatan Tahun 2025, Berikut Caranya!
  • PKH Tahap 3 Bulan Juli 2025 Segera Cair! Berikut Cara Cek Pencairannya
  • Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah yang Tidak Mampu!

Recent Comments

  1. hotmiar haloho on Cek Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Mei 2025!
  2. Rohati on Cek Pencairan Dana PKH Bulan Mei 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!
  3. Fahrudin on Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Januari 2025
  4. PUKUL MUNDUR TNI KE BARAK! – UNIT KEGIATAN PERS MAHASISWA CIVITAS UNMER MALANG on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  5. Cantika on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita dan Informasi
  • Contact
  • Home 2
  • Sample Page

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.