Sejarah Latar Belakang Terbentuknya BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai adalah salah satu institusi kunci dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Didirikan oleh Jepang pada masa pendudukan Perang Dunia II pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 2024 di Gedung Cuo Sangi In, Jl, Pejambon (Sekarang Gedung Departemen Luar Negeri) Jakarta.
BPUPKI memainkan peran krusial dalam perumusan dasar-dasar negara Indonesia merdeka. Lantas sebenarnya apa yang mendasari latar belakang pembentukan BPUPKI? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak artikel berikut ini.
Latar Belakang Pembentukan BPUPKI
Pada awal 1940-an, Perang Dunia II berdampak besar pada berbagai belahan dunia, termasuk Asia Tenggara. Jepang, yang selama ini menduduki Indonesia, mulai menghadapi kekalahan dalam perang tersebut. Dengan situasi perang yang semakin merugikan Jepang, pemerintah Jepang mulai mencari cara untuk memitigasi dampak dari kekalahannya dan mempersiapkan masa depan wilayah-wilayah pendudukannya.
Sebagai bagian dari strategi untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia dan memperkuat kedudukannya di wilayah tersebut, pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jenderal Kuniaki Koiso membuat janji untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. sebagai bukti, pada tanggal 9 September 1944 ia mengizinkan adanya pengibaran bendera merah putih dengan catatan harus dikibarkan bersebelahan dengan bendera milik Jepang.
Selain itu, lagu kebangsaan Indonesia juga boleh dinyanyikan Kembali. Ini adalah bagian dari strategi Jepang untuk mendapatkan dukungan dari rakyat kolonial yang mereka kuasai, serta untuk melawan pengaruh negara-negara Barat di kawasan Asia.
Untuk merealisasikan janji kemerdekaan, Kuniaki Koiso membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945. BPUPKI dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka dari berbagai kalangan di Indonesia. Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan dasar negara dan konstitusi.
Tujuan Dibentuknya BPUPKI
Tujuan utama pembentukan BPUPKI adalah untuk mengeksplorasi, memahami, dan menyelidiki bentuk dasar negara yang tepat bagi Indonesia setelah merdeka. Dengan kata lain, BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan transisi menuju kemerdekaan Indonesia.
Dari perspektif Jepang, BPUPKI didirikan untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia dalam usaha Jepang melawan sekutu selama Perang Dunia II. Salah satu cara Jepang berusaha menarik dukungan tersebut adalah dengan menawarkan janji kemerdekaan.
Pada masa itu, Jepang tengah terlibat dalam Perang Dunia II dan membutuhkan dukungan yang signifikan dalam perangnya melawan sekutu.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pembentukan BPUPKI oleh Jepang tidak sepenuhnya didorong oleh niat tulus untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, melainkan juga sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dan melanjutkan kebijakan kolonialnya.
Sidang BPUPKI
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sementara sidang kedua diadakan dari 10 hingga 17 Juli 1945.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI fokus pada perumusan dasar negara Indonesia yang merdeka. Dalam sidang ini, tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, menyampaikan pidato mengenai usulan dasar negara.
-
Mr. Mohammad Yamin mengemukakan lima prinsip yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
-
Mr. Soepomo menyampaikan gagasan mengenai:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
-
Ir. Soekarno mengusulkan lima pilar sebagai dasar negara, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada akhir sidang pertama, belum ada kesepakatan mengenai rumusan dasar negara. Untuk itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno, dengan tugas untuk mengolah usulan dari BPUPKI. Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta, yang disetujui dan ditandatangani pada 22 Juni 1945.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dan bentuk negara. Mayoritas peserta sepakat untuk memilih bentuk negara Republik.
Untuk mempercepat proses, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang terdiri dari 19 anggota dan dipimpin oleh Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai bagian dari pembukaan UUD.
Panitia Perancang UUD juga membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 7 orang, diketuai oleh Soepomo, untuk merumuskan batang tubuh UUD.