Tata Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan dukungan finansial berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir yang diterima selama maksimal enam bulan. Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021.
Jika Anda merupakan pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP agar dapat menikmati manfaat finansial dari program ini.
-
-
Buat Akun di SIAPkerja
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di platform SIAPkerja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Klik “Masuk” di kanan atas dan pilih “Daftar Sekarang”.
- Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
- Lengkapi profil dan biodata Anda setelah berhasil mendaftar.
-
-
-
Buat Laporan Kondisi PHK
Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah melaporkan kondisi PHK Anda, jika belum ada laporan yang muncul di akun SIAPkerja. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, pilih “Buat Laporan”.
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta.
- Lengkapi informasi terkait PHK, seperti tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dan dokumen atau bukti PHK dari perusahaan.
- Klik “Buat Laporan” setelah semua data terisi.
-
Ajukan Klaim JKP
Setelah melaporkan kondisi PHK, Anda dapat melanjutkan dengan mengajukan klaim JKP. Langkah-langkahnya adalah:
- Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
- Isi data diri yang diperlukan untuk pencairan dana.
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan oleh sistem.
- Isi informasi terkait nomor rekening bank yang digunakan untuk pencairan dana, termasuk NPWP (jika ada) dan nama bank.
-
-
Melakukan Asesmen
Untuk mendapatkan manfaat tambahan dari program JKP, Anda perlu mengikuti asesmen di akun SIAPkerja. Berikut caranya:
- Klik “Lakukan Asesmen” pada akun Anda.
- Isi data sesuai dengan pekerjaan Anda sebelumnya dan selesaikan asesmen.
- Asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, namun perlu diselesaikan untuk melanjutkan proses klaim.
-
Tunggu Pencairan Dana
Setelah semua langkah di atas dilakukan, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan pencairan dana. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data Anda dan mencairkan manfaat JKP ke rekening yang sudah terdaftar. Manfaat yang diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal 6 bulan.
Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP
Agar klaim JKP dapat diproses, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
-
Peserta harus memiliki upah terakhir maksimal Rp5.000.000. Jika upah lebih dari itu, yang dihitung adalah batas atas yaitu Rp5.000.000.
-
Peserta harus bersedia untuk bekerja kembali setelah menerima manfaat JKP.
-
Klaim harus diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah PHK.
Batas Waktu Klaim
Penting untuk mengajukan klaim JKP dalam waktu yang tepat. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah PHK. Jika lebih dari 6 bulan, hak atas manfaat JKP akan hilang. Selain itu, manfaat JKP juga akan berakhir jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Manfaat yang Diterima
Program JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan untuk membantu Anda mendapatkan pekerjaan baru. Uang tunai yang diterima adalah sebesar 45% dari upah terakhir selama 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Dengan mengikuti tata cara klaim yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi dengan baik. Jangan lupa untuk mengajukan klaim secepatnya agar tidak kehilangan manfaat yang sudah disediakan oleh program JKP.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di tahun 2025!