Berita
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
Berita
No Result
View All Result
Home Artikel

Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Merah Putih 2025

June 1, 2025
in Artikel, Informasi
0
Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Merah Putih 2025

Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Merah Putih 2025

Share on FacebookShare on Twitter

Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Merah Putih 2025

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan peluncuran Koperasi Merah Putih yang akan berdiri di setiap unit desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan badan usaha milik masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara kolektif. Mengacu pada laman resmi merahputih.kop.id, koperasi ini beranggotakan warga desa dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang bukan berasal dari unsur pimpinan desa, namun dipilih melalui Musyawarah Desa Khusus.

Peluncuran operasional awal ditargetkan paling lambat pada 28 Oktober 2025, menjadikannya tonggak penting dalam pembangunan ekonomi akar rumput.



Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih bersifat ganjil, dengan minimal tiga orang. Formasinya terdiri dari:

  • Ketua

    Bertanggung jawab atas kepemimpinan umum koperasi, pengambilan keputusan strategis, dan memastikan koperasi berjalan sesuai visi-misi.

  • Wakil Ketua Bidang Usaha

    Membantu ketua dalam pengelolaan dan pengembangan unit usaha, yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, koperasi dapat mengelola usaha seperti gerai kebutuhan pokok, apotek, klinik, simpan pinjam, hingga logistik desa.

  • Anggota Pengurus

    Berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan koperasi, pengawasan harian, dan mendukung pelaksanaan program kerja koperasi.

Catatan: Pengurus perlu memperhatikan keterwakilan perempuan dan memiliki kompetensi koperasi yang memadai.



Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah tugas-tugas utamanya:

  • Mengelola Operasional dan Bidang Usaha

    Pengurus bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi semua kegiatan usaha koperasi.

  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran

    Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang kemudian disahkan melalui Rapat Anggota.

  • Menyelenggarakan Rapat Anggota

    Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Anggota wajib digelar secara berkala dan sesuai dengan AD/ART koperasi.

  • Menyusun Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban

    Pengurus harus membuat laporan keuangan dan laporan kinerja secara periodik untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.

  • Mengelola Daftar Keanggotaan dan Pengurus

    Data anggota dan pengurus terbaru harus selalu diperbarui demi menjaga legalitas dan akuntabilitas koperasi.

  • Mengangkat dan Memberhentikan Pengelola

    Pengurus memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola koperasi serta memberhentikannya apabila tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

  • Mewakili Koperasi dalam Hubungan Eksternal

    Ketua atau pengurus dapat mewakili koperasi dalam berinteraksi dengan pihak luar, termasuk pemerintah, mitra usaha, dan lembaga keuangan.




Fungsi Utama Pengurus Koperasi Merah Putih

  • Pengambilan Keputusan Strategis

    Pengurus merupakan penentu arah kebijakan koperasi sesuai kebutuhan anggota dan potensi desa.

  • Pelaksana Kebijakan dan Program

    Menjalankan kegiatan yang telah dirumuskan dalam rencana kerja dan keputusan rapat.

  • Pengawasan Internal

    Mengendalikan operasional agar tetap berjalan efisien dan sesuai aturan.

  • Perwakilan Organisasi

    Mewakili koperasi dalam forum eksternal dan menjalin kerja sama strategis.

  • Pemberdayaan Anggota

    Menyediakan layanan dan program yang meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan anggota.




Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio

Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, Kepala Desa berperan sebagai Ketua Pengawas ex-officio. Ini memberikan jaminan adanya pengawasan langsung dari pemerintah desa untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan akuntabel.

Penutup

Koperasi Merah Putih adalah langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan ekonomi desa. Dengan susunan pengurus yang jelas, tugas-tugas terdefinisi, dan pengawasan melekat, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi rakyat di tingkat desa.

Dengan menjalankan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh nyata keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat dari desa untuk Indonesia.

ShareTweetPin
Previous Post

Diskon Subsidi Listrik Sebesar 50% Periode Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Next Post

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Next Post
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Lainnya
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cara Urus Kartu KIP Kuliah Setelah Lulus Pilihan Kampus
  • Pemadaman Listrik Medan 5 Agustus 2025: Siapkan Powerbank
  • Cara Cek Status Keaktifan KIS BPJS Kesehatan Tahun 2025, Berikut Caranya!
  • PKH Tahap 3 Bulan Juli 2025 Segera Cair! Berikut Cara Cek Pencairannya
  • Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah yang Tidak Mampu!

Recent Comments

  1. hotmiar haloho on Cek Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Mei 2025!
  2. Rohati on Cek Pencairan Dana PKH Bulan Mei 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!
  3. Fahrudin on Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Januari 2025
  4. PUKUL MUNDUR TNI KE BARAK! – UNIT KEGIATAN PERS MAHASISWA CIVITAS UNMER MALANG on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  5. Cantika on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita dan Informasi
  • Contact
  • Home 2
  • Sample Page

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.