Update Terbaru Besaran Gaji Koperasi Merah Putih Tahun 2025!
Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, seiring pembentukan koperasi ini, masyarakat pun banyak mempertanyakan soal besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih, yang sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mencapai Rp 8 Juta?
Isu yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan, sementara gaji pengawas mencapai Rp 15 juta. Namun, informasi ini telah dibantah langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.
“Belum ada. Belum ditentukan. Soal gaji, itu belum masuk tahap eksekusi,” tegas Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen pada 26 Mei 2025.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, juga menyatakan bahwa proses rekrutmen dan pembentukan kelembagaan masih berlangsung. Gaji dan struktur honor belum dibahas secara resmi.
Bagaimana Penentuan Gaji Pengurus Koperasi?
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa honor pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi (RAT) dan disesuaikan dengan kemampuan finansial koperasi.
“Setiap koperasi punya otonomi. Gaji ditentukan berdasarkan hasil usaha koperasi itu sendiri,” ungkap Adi.
Artinya:
-
Tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah.
-
Besaran honor baru bisa ditentukan setelah koperasi aktif dan menghasilkan pendapatan.
-
Rapat anggota menjadi forum utama dalam menentukan struktur gaji.
Struktur Pengurus dan Syarat Umum
-
Menurut skema Kementerian Koperasi, setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki:
-
Minimal 3 orang pengawas
-
Minimal 5 orang pengurus
-
-
Syarat Menjadi Pengurus:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah
-
Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK (BI Checking)
-
Tidak memiliki hubungan keluarga (semenda) dengan pengurus lain
-
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat (untuk Ketua, Sekretaris, Bendahara)
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Tidak pernah dihukum pidana tetap
-
Tidak berasal dari unsur pimpinan desa atau perangkat desa
-
Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus?
Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 29, masa jabatan pengurus koperasi maksimal lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode (total 10 tahun).
Apakah Pensiunan BUMN Bisa Menjadi Manajer?
Wamenkop Ferry menyebut bahwa pensiunan BUMN diperbolehkan menjadi manajer koperasi, terutama untuk mendukung pengelolaan usaha. Namun, saat ini fokus utama masih pada pembentukan kelembagaan dan belum ada aktivitas operasional.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan atau menjadi bagian dari koperasi ini, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
-
-
Akses situs resmi: kopdesmerahputih.kop.id
-
Pilih skema koperasi:
-
Mendirikan koperasi baru
-
Mengembangkan koperasi yang sudah ada
-
Revitalisasi koperasi tidak aktif
-
-
-
Isi data dan unggah dokumen:
-
Akta notaris
-
Berita acara musyawarah desa
-
Struktur organisasi
-
Klik “Daftar Sekarang”
-
Kapan Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi?
Pemerintah menargetkan launching pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Dengan dana awal Rp 3 hingga Rp 5 miliar per koperasi, koperasi ini akan menjalankan beragam unit usaha seperti:
-
Simpan pinjam
-
Pengadaan sembako
-
Klinik kesehatan
-
Logistik dan distribusi desa
Kesimpulan
Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih tahun 2025. Segala informasi yang beredar masih bersifat spekulatif. Besaran gaji nantinya akan disesuaikan dengan hasil usaha dan keputusan rapat anggota koperasi masing-masing.
Untuk Anda yang berminat ikut berperan dalam koperasi ini, pastikan memenuhi syarat dan ikuti informasi resmi dari Kementerian Koperasi.