Puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Selatan tercatat telah dinonaktifkan.
Kebijakan ini diterapkan karena peserta tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah. -
Kepala Bidang Kemiskinan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Iko Jumat, menyampaikan bahwa hampir 10 ribu peserta dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel kehilangan status PBI JKN mereka.
Penonaktifan Berlaku Secara Nasional
Iko menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan PBI JKN merupakan kebijakan nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia. -
Namun, tidak semua peserta terdampak, melainkan hanya mereka yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Penyaringan dilakukan secara selektif agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Faktor Penyebab Kepesertaan Dinonaktifkan
Melansir dari Detik.com berikut ada lah beberapa alasan yang menyebabkan PBI JKN dinonaktifkan antara lain kondisi ekonomi keluarga yang dinilai sudah membaik. -
Selain itu, kepesertaan juga bisa dihentikan jika terdapat anggota keluarga yang terdata terlibat judi online atau pinjaman online.
Faktor lainnya meliputi masalah administrasi kependudukan serta adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang berstatus sebagai ASN, PPPK, anggota Polri, atau profesi lain yang dinilai sudah memiliki penghasilan tetap.
Masih Bisa Mengajukan Kembali Jika Layak
Meski dinonaktifkan, masyarakat yang merasa masih tergolong kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali sebagai penerima PBI JKN.
Pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat untuk selanjutnya diverifikasi dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi warga yang ingin mengajukan ulang, sejumlah dokumen wajib disiapkan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, foto kondisi rumah dari beberapa sisi, serta bukti rekening listrik atau air.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui musyawarah desa atau kelurahan yang biasanya digelar setiap tiga atau enam bulan. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan mengajukan secara mandiri langsung ke dinas sosial.
Proses seleksi dan validasi data dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sistem ini secara otomatis menyaring penerima bantuan yang dinilai sudah tidak layak.
Imbauan Dinas Sosial kepada Masyarakat
Dinas Sosial mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.
Aktivitas tersebut dapat berdampak langsung pada data bantuan sosial dan berisiko menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.
Pemerintah berharap bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan dimanfaatkan secara tepat
Kesimpulan
Sekitar 10 ribu peserta PBI JKN di Sumatera Selatan dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, salah satunya diduga terkait keterlibatan judi online dan pinjaman online, serta faktor ekonomi dan administrasi lainnya.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8344974/10-ribu-peserta-pbi-jkn-di-sumsel-dinonaktifkan-judol-pinjol-jadi-penyebabnya
