Beranda / Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025? Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025? Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025? Berikut Jadwal dan Ketentuannya
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025? Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025? Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ASN, TNI, dan Polri dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2025. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR ini untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait pembayaran THR. THR bagi pensiunan PNS diperkirakan akan cair mulai H-10 Hari Raya Idulfitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Hal ini mengacu pada aturan tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. -

Selain itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idulfitri, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian.



Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran THR pensiunan PNS tahun ini menyesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan: -

    • Pensiunan PNS Golongan I

      • Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
      • Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
      • Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
      • Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000
    • Pensiunan PNS Golongan II

      • IIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.000.000
      • IIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.100.000
      • IIc: Rp 1.875.000 – Rp 3.250.000
      • IId: Rp 1.875.000 – Rp 3.400.000




  • Pensiunan PNS Golongan III

    • IIIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.700.000
    • IIIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.850.000
    • IIIc: Rp 1.875.000 – Rp 4.000.000
  • Pensiunan PNS Golongan IV

    • IVa: Rp 1.875.000 – Rp 4.400.000
    • IVb: Rp 1.875.000 – Rp 4.600.000
    • IVc: Rp 1.875.000 – Rp 4.800.000
    • IVd: Rp 1.875.000 – Rp 5.000.000
    • IVe: Rp 1.875.000 – Rp 5.200.000




Ketentuan Pencairan THR Pensiunan 2025

  • Anggaran yang Disiapkan

    Pemerintah mengalokasikan Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS pada tahun ini.

  • Pencairan Penuh 100%

    Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR bagi pensiunan dan ASN dibayarkan secara penuh 100%, sebagaimana tahun sebelumnya.

  • Pengumuman Resmi

    Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Perpres sebagai dasar hukum pencairan THR dalam waktu dekat.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan Hari Raya Idulfitri dengan lebih nyaman dan tenang. Semoga informasi ini bermanfaat! -

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan