BLT dan PKH 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dua program bantuan sosial utama pada tahun 2025, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan mengurangi beban ekonomi yang dihadapi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pencairan BLT dan PKH 2025 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. BLT akan diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sementara itu, PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah atau melalui kantor pos di daerah yang belum memiliki akses perbankan.
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT dan PKH 2025
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan bantuan ini:
-
Syarat Penerima BLT dan PKH 2025:
-
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima PKH, seperti:
- Ibu hamil (mendapatkan bantuan untuk mendukung kesehatan kehamilan).
- Anak usia dini (mendapatkan bantuan untuk kebutuhan gizi dan kesehatan).
- Anak sekolah (bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA).
- Lansia (bantuan untuk warga lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap).
- Penyandang disabilitas berat (bantuan untuk memenuhi kebutuhan khusus dan layanan kesehatan).
-
Cara Mengecek Penerima BLT dan PKH 2025:
-
- Melalui situs web resmi: Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan masukkan data sesuai KTP.
- Menggunakan aplikasi “Cek Bansos”: Unduh aplikasi melalui Google Play Store, lalu login menggunakan NIK untuk mengecek status penerima.
- Melalui kantor kelurahan atau desa: Datangi kantor setempat dan tanyakan langsung kepada petugas mengenai status kepesertaan BLT atau PKH.
-
Proses Pendaftaran bagi yang Belum Terdaftar:
-
- Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan miskin (jika diperlukan).
- Petugas akan melakukan verifikasi dan menginput data calon penerima ke dalam DTKS.
- Menunggu hasil verifikasi: Jika memenuhi syarat, nama akan dimasukkan ke daftar penerima manfaat dalam periode berikutnya.
-
Proses Pencairan Dana:
-
- Melalui bank Himbara: Pencairan dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Melalui kantor pos: Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana akan disalurkan melalui kantor pos terdekat.
- Jadwal pencairan bertahap: Dana akan dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial.
Penerima wajib membawa dokumen identitas: Saat pencairan, penerima harus membawa e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti verifikasi.
Dengan adanya BLT dan PKH 2025, diharapkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dapat meningkat. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dan tidak mudah percaya pada berita hoaks terkait pencairan bansos.