Simak! Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran SPMB 2025 untuk Siswa SD-SMA
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Proses pendaftaran SPMB ini nantinya akan dibuka pada minggu pertama Mei 2025. Bagi calon siswa SD, SMP, dan SMA yang akan mengikuti SPMB, wajib mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran SPMB 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
-
-
Syarat untuk Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah administratif sesuai ketentuan Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Calon siswa yang berdomisili dalam area yang telah ditetapkan sebagai zona penerimaan oleh Pemerintah Daerah dapat mengikuti jalur ini dengan memenuhi syarat berikut:
- Persyaratan Khusus:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua atau wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah dan akta kelahiran calon siswa.
- Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.
- Persyaratan Khusus:
-
-
Syarat untuk Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mapu ataupun penyandang disabilitas yang memenuhi syarat berikut:
- Syarat bagi keluarga tidak mampu:
- Melampirkan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah
- Bukan berupa:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Syarat bagi penyandang disabilitas:
- Menyertakan kartu penyandang disabilitas atau
- Surat keterangan dari dokter umum atau dokter spesialis
- Syarat bagi keluarga tidak mampu:
-
Syarat untuk Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon siswa dengan prestasi akademik maupun prestasi non akademik yang memenuhi syarat berikut:
-
- Syarat untuk Prestasi Akademik:
- Nilai rapor dari 5 semester terakhir
- Prestasi di bidang:
- Sains
- Teknologi
- Riset
- Inovasi
- Bidang akademik lainnya
- Syarat untuk Prestasi Akademik:
- Syarat untuk Prestasi Non-Akademik:
- Pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
- Pengalaman sebagai ketua organisasi kepanduan di sekolah
- Prestasi di bidang:
- Seni
- Budaya
- Bahasa
- Olahraga
- Bidang non-akademik lainnya
- Ketentuan Dokumen Pendukung:
- Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025
-
-
Syarat untuk Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena orang tua/wali dipindah tugas oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Syarat untuk calon siswa karena perpindahan tugas orang tua/wali:
- Surat penugasan resmi dari instansi, lembaga, perusahaan, atau kantor tempat orang tua/wali bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Surat penugasan tersebut harus diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Syarat untuk calon siswa anak guru:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang dituju.
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan keluarga.
- Syarat untuk calon siswa karena perpindahan tugas orang tua/wali:
Syarat Usia Calon Siswa saat Mendaftar SPMB 2025
-
-
Jenjang SD
- Usia prioritas 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Anak dengan usia minimal 5,5 tahun pada 1 Juli juga dapat diterima, dengan syarat memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang mendukung
-
Jenjang SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
-
Jenjang SMA:
- Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
- Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
-
-
Jenjang SMK:
- Sama seperti jenjang SMA. Namun, satuan pendidikan SMK dapat menetapkan syarat tambahan tertentu bagi calon siswa kelas 10, sesuai dengan program keahlian yang dituju.

Komentar