Jumat, September 19, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Syarat Terbaru Jalur Domisili SPMB 2025 Lintas Provinsi yang Wajib Diketahui

Syarat Terbaru Jalur Domisili SPMB 2025 Lintas Provinsi yang Wajib Diketahui

Syarat Terbaru Jalur Domisili SPMB 2025 Lintas Provinsi yang Wajib Diketahui

Syarat Terbaru Jalur Domisili SPMB 2025 Lintas Provinsi yang Wajib Diketahui

Penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun 2025 membawa perubahan penting dengan memberikan kesempatan bagi siswa untuk menempuh pendidikan di provinsi tetangga melalui jalur domisili. Inovasi ini bertujuan memudahkan siswa belajar di sekolah yang secara geografis lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, meski secara administratif berbeda provinsi.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, syarat utama agar siswa dapat mengikuti SPMB lintas provinsi adalah lokasi rumah yang berada di provinsi berbatasan langsung dengan provinsi tempat sekolah yang dituju berada. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa memperoleh pendidikan di sekolah terdekat demi efisiensi dan kenyamanan.

“Kami mengutamakan agar siswa belajar di sekolah yang paling dekat dari rumahnya. Jadi, memungkinkan saja kalau itu berarti menyeberang ke provinsi lain,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya pada Rabu, 3 Maret 2025 lalu.




Ketentuan Jalur Domisili SPMB dalam Permendikdasmen

Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2023. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, aturan tersebut memberikan ruang untuk penerimaan siswa lintas provinsi, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang wilayah penerimaan siswa baru.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang menentukan wilayah penerimaan berdasarkan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan sekolah. Dalam praktiknya, Pemda akan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah dalam menetapkan wilayah penerimaan.

Terdapat tiga pendekatan dalam metode penetapan wilayah penerimaan, yaitu:

  • Wilayah administratif, seperti kelurahan, kecamatan, atau bahkan lintas kabupaten/kota;

  • Radius antara tempat tinggal dan sekolah;

  • Metode lain yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.




Jalur Lintas Provinsi: Bagian dari Pendekatan Administratif

Dalam lampiran Permendikdasmen, pendekatan wilayah administratif yang dimaksud dapat melibatkan satuan wilayah administratif terkecil, seperti RT atau kelurahan. Dalam konteks lintas provinsi, hal ini dimungkinkan selama dua provinsi berbatasan langsung dan mempertimbangkan:

  • Kepadatan penduduk usia sekolah;

  • Aksesibilitas ke satuan pendidikan.

Dengan kata lain, meskipun seorang siswa tinggal di provinsi A, ia tetap bisa diterima di sekolah di provinsi B jika secara geografis sekolah tersebut lebih dekat dibandingkan sekolah di wilayahnya sendiri.



Beberapa contoh skema rayonisasi wilayah dalam pendekatan ini mencakup:

  • Rayonisasi berdasarkan kelurahan atau kecamatan dalam satu kabupaten/kota;

  • Rayonisasi antar kecamatan lintas kabupaten/kota;

  • Rayonisasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;

  • Bahkan rayonisasi lintas provinsi untuk wilayah yang berbatasan langsung.

Kebijakan SPMB 2025 membuka peluang lebih luas bagi pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan antar provinsi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tetap mengutamakan prinsip kedekatan jarak antara rumah dan sekolah. Maka dari itu, para orang tua dan calon peserta didik wajib memahami dengan baik ketentuan terbaru ini agar tidak keliru dalam proses pendaftaran.



Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat disarankan memantau situs resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.

Tags: aturan SPMB terbaru 2025cara daftar SPMB jalur domisili 2025jalur domisili SPMB 2025 lintas provinsijalur masuk sekolah negeri antar provinsikebijakan SPMB 2025 Kemendikdasmenkebijakan zonasi SPMB 2025ketentuan rayonisasi SPMB 2025pendekatan wilayah administratif SPMBpenerimaan peserta didik lintas provinsipenerimaan siswa baru lintas kabupaten/kotaPermendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023prinsip kedekatan rumah dan sekolah dalam SPMBSPMB 2025 jalur domisili antar provinsiSPMB provinsi tetangga 2025syarat domisili untuk SPMB 2025syarat SPMB lintas provinsi 2025
Previous Post

Update Terbaru! Cek Daftar Rincian Tarif Listrik per Mei 2025

Next Post

Beasiswa BAZNAS: Kuliah Gratis di Malaysia Lengkap dengan Asrama

Next Post
Beasiswa BAZNAS: Kuliah Gratis di Malaysia Lengkap dengan Asrama

Beasiswa BAZNAS: Kuliah Gratis di Malaysia Lengkap dengan Asrama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Manfaat Minum Air Lemon Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Minum Air Lemon Setiap Hari Bagi Kesehatan

September 14, 2024
Penerima KJP Periode Juli 2025 Segera Disalurkan, Cek Nominal Dana yang Dapat di Klaim

Penerima KJP Periode Juli 2025 Segera Disalurkan, Cek Nominal Dana yang Dapat di Klaim

Juli 14, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.