Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

infobansos by infobansos
18 September 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan peluang belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka. Bagi siswa SMA dan SMK sederajat yang ingin mendaftar PIP, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Proses Pendaftaran PIP bagi Siswa SMA dan SMK Sederajat

Pendaftaran PIP untuk siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan dengan bantuan dari sekolah masing-masing. Langkah-langkah berikut harus diikuti:




  1. Verifikasi NISN: Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang bisa diakses melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.

  2. Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Kelahiran

    • Rapor terakhir

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) RT/RW

    • Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

  3. Bawa Berkas ke Sekolah: Bawa semua dokumen tersebut ke institusi pendidikan yang dituju.

  4. Proses Verifikasi: Petugas di sekolah akan membantu mendaftarkan dan menunggu proses verifikasi.

Persyaratan PIP 2024

Untuk mendaftar PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan. Penerima PIP harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus lainnya. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:




  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  3. Siswa berstatus yatim atau piatu, atau tinggal di panti asuhan/panti sosial/sekolah.

  4. Siswa yang terdampak bencana alam.

  5. Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan melanjutkan pendidikan.

  6. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

  7. Siswa di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jumlah Bantuan PIP 2024

Besaran bantuan yang diterima oleh siswa penerima PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:




  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp 375.000.

  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir diberi Rp 500.000.

Langkah-Langkah Mendaftar PIP Kemdikbud 2024

Jika siswa merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah cara mendaftar:

  1. Terdaftar pada DTKS: Siswa harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah.

  2. Penandaan Status Layak PIP di Dapodik: Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik. Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan kemudian mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data tersebut.

  3. Terdaftar di DTKS: Cara untuk terdaftar di DTKS dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

  4. Informasi DTKS: Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Pendaftaran Melalui Dinas Pendidikan

Siswa juga dapat mendaftar melalui Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah berikut:




  1. Bawa KKS: Siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

  2. SKTM jika Tidak Memiliki KKS: Jika siswa tidak memiliki KKS, wali atau orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW serta kelurahan atau desa.

  3. Verifikasi Data: Ajukan KKS atau SKTM untuk dilakukan verifikasi data.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Penerima PIP harus merupakan siswa berusia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang dihasilkan dari pemadanan data terbaru Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, siswa dari keluarga kurang mampu dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar untuk mendukung pendidikan mereka.

infobansos

infobansos

Discussion about this post

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos pkh Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2025 bantuan sosial 2026 bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH bantuan subsidi upah blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 BPNT Januari 2026 cara cek bansos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online Cek BLT Kesra cek bpnt online Cek PKH Online data tunggal sosial ekonomi nasional DTSEN DTSEN bansos DTSEN bantuan sosial DTSEN Kemensos Kartu Keluarga Sejahtera Kemensos Pencairan BLT Kesra Penerima BLT Kesra penerima bpnt PIP 2026 pkh pkh 2026 PKH Januari 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Berita Bansos Terbaru: 475 Ribu Warga Diterima Bansos, Ini Cara Cek Secara Resmi
  • Cara Cek Bansos dengan NIK KTP Lewat Aplikasi, Ini Panduan Lengkapnya
  • Bansos Cair Mei 2026: Ini Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.