Bansos
Beranda / Bansos / BPNT 2026 Diperbarui: Lansia di Desil 5 Tidak Lagi Sebagai Penerima Bantuan, Simak Penjelasannya

BPNT 2026 Diperbarui: Lansia di Desil 5 Tidak Lagi Sebagai Penerima Bantuan, Simak Penjelasannya

BPNT 2026 Diperbarui: Lansia di Desil 5 Tidak Lagi Sebagai Penerima Bantuan, Simak Penjelasannya
BPNT 2026 Diperbarui: Lansia di Desil 5 Tidak Lagi Sebagai Penerima Bantuan, Simak Penjelasannya

Pemerintah resmi mengubah aturan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako mulai tahun 2026.

Kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang masuk Desil 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi berhak menerima bansos, termasuk para lansia.

Aturan baru ini diterapkan pada BPNT 2026 Tahap 1 untuk periode Januari–Maret, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial.

Lansia Tetap Prioritas, Tapi Hanya untuk Desil 1–4

Meskipun lansia tetap menjadi kelompok prioritas, hanya mereka yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima BPNT Program Sembako. Akibatnya, lansia di Desil 5 khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan.

DTSEN sendiri adalah basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menilai kelayakan penerima bansos berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Semakin tinggi desil, semakin kecil peluang untuk menerima bantuan.

Faktor Penentuan Desil KPM

Dilansir dari RadarBogor, Berikut adalah beberapa faktor yang membuat KPM masuk desil tinggi :

  • Kondisi ekonomi tergolong sejahtera
  • Memiliki anggota keluarga sebagai ASN, TNI, Polri, PPPK, atau pegawai BUMN
  • Penghasilan melebihi Upah Minimum Regional (UMR)
  • Kepemilikan aset bernilai tinggi
  • Daya listrik rumah tangga di atas 1.200 watt

Bagi KPM yang merasa penetapan desil tidak sesuai kenyataan, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan penurunan desil. Proses ini dapat dilakukan melalui:

  • Pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat
  • Fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos

Nominal dan Mekanisme Penyaluran BPNT 2026

BPNT Program Sembako diberikan sebesar Rp600 ribu per tahap (triwulan). Penyaluran dilakukan melalui:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BSI)
  • Kantor Pos Indonesia, sesuai wilayah

Rencana Koperasi Merah Putih untuk Penerima Bansos

Kemensos berencana agar saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di Koperasi Merah Putih.

“Bansos memberi napas, sedangkan Koperasi Merah Putih memberi masa depan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam unggahan resmi Instagram @kemensosri, pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dengan skema ini, KPM BPNT diharapkan lebih sejahtera karena selain memperoleh kebutuhan pangan, mereka juga bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), pendampingan, dan berbagai manfaat lainnya.

Kesimpulan

Mulai 2026, lansia yang masuk Desil 5 tidak lagi menerima BPNT. Hanya lansia di Desil 1–4 yang berhak, dan KPM dapat mengajukan penurunan desil jika merasa data tidak sesuai.ber Referensi

Bagikan