Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih akurat dalam menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini karena pemerintah telah memiliki sistem yang disebut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” ujar Gus Ipul yang dilansir dari Kompas.com.
Kementerian Sosial menerima pembaruan data dari DTSEN setiap tanggal 10, dan data ini menjadi dasar penyaluran bantuan PKH.
Kriteria Bantuan PKH 2026
Bansos PKH diberikan kepada kelompok tertentu, yaitu:
- Ibu hamil dan ibu nifas
- Anak sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA atau setara
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerima bantuan harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Cara Bantuan PKH Disalurkan
Bantuan PKH berupa uang tunai atau non-tunai yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat melalui beberapa mekanisme berikut:
- Dilaksanakan secara bertahap dalam setahun
- Disalurkan melalui bank atau kantor pos
- Dapat diambil dengan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan dengan barcode
- Lembaga penyalur adalah Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Langkah Cek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH April 2026:
- Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Tekan tombol “cari data”
Sistem akan menampilkan nama penerima, kategori, jenis bantuan, status, serta periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
Tujuan PKH adalah meningkatkan kualitas hidup, meringankan beban pengeluaran keluarga, menambah pendapatan, mendorong kemandirian, dan membantu mengurangi tingkat kemiskinan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu masyarakat memahami siapa yang berhak menerima bantuan PKH, cara mengeceknya, serta besaran bantuan yang diberikan, sehingga penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
