Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan pemerintah pada Mei 2026 untuk membantu biaya pendidikan peserta didik di berbagai jenjang sekolah.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala kebutuhan biaya sekolah maupun perlengkapan belajar.
Mengacu pada informasi dari detik.com, cakupan penerima PIP tahun 2026 juga diperluas. Pada tahun ini, peserta didik jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mulai masuk dalam daftar penerima bantuan PIP.
Penyaluran PIP Mei 2026 termasuk dalam termin kedua yang berlangsung mulai Mei hingga September 2026 sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Oleh sebab itu, siswa dan orang tua disarankan rutin melakukan pengecekan status bantuan agar mengetahui apakah dana PIP sudah dicairkan atau masih dalam proses penyaluran.
Besaran Bantuan PIP Mei 2026
Nominal bantuan PIP berbeda pada setiap jenjang pendidikan dan tingkat kelas.
Jenjang TK
- Rp450.000 per siswa per tahun
Jenjang SD
- Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000
- Kelas 2 sampai 6 semester ganjil: Rp450.000
- Kelas 1 sampai 5 semester genap: Rp450.000
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000
Jenjang SMP
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000
- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000
- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000
Jenjang SMA
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000
Cara Cek PIP Mei 2026
Pengecekan PIP 2026 dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan melalui situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
- Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen
- Cari menu “Cari Penerima PIP” pada halaman utama
- Masukkan nomor NISN dan NIK siswa
- Isi jawaban captcha atau perhitungan keamanan
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan bantuan
Ketegori Penerima PIP 2026
Program Indonesia Pintar diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin.
Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan juga diberikan kepada peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti:
- Siswa yatim atau piatu
- Anak yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Peserta didik yang berisiko putus sekolah
- Anak yang kembali bersekolah setelah drop out
- Korban bencana alam atau konflik sosial
- Peserta didik penyandang disabilitas
- Anak dengan orang tua berstatus narapidana
- Peserta didik yang sedang menjalani proses hukum tertentu
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap peserta didik tetap bisa melanjutkan sekolah dan mengurangi risiko putus pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
Orang tua maupun siswa dianjurkan rutin mengecek status pencairan PIP secara online menggunakan NISN dan NIK agar tidak tertinggal informasi penyaluran bantuan tahun 2026.
