Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat dicek sekaligus diajukan pencairannya secara langsung melalui smartphone. Peserta juga tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat pengalaman kerja ketika ingin mengajukan klaim saldo JHT.
Kemudahan tersebut membuat banyak pekerja mulai mencari informasi mengenai cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pencairannya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memantau jumlah saldo yang dimiliki, memastikan iuran dari perusahaan dibayarkan secara rutin, hingga mengajukan pencairan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana langkah mengecek serta mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui HP pada tahun 2026? Berikut penjelasannya.
Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat berupa dana tunai bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan peserta dan perusahaan setiap bulan selama masa kerja aktif berlangsung.
Karena itu, melakukan pengecekan saldo secara berkala sangat penting agar peserta dapat memastikan iuran dibayarkan tepat waktu serta nilai saldo terus bertambah sesuai ketentuan.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Pengecekan saldo dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Tekan opsi “Cek Saldo”
- Pilih nomor kartu peserta atau KPJ
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan rincian saldo JHT, status kepesertaan, serta informasi program yang diikuti.
Pencairan JHT Kini Bisa Tanpa Paklaring
Peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini dapat mengajukan pencairan saldo JHT tanpa harus melampirkan paklaring dari perusahaan.
Kebijakan ini dinilai mempermudah proses klaim karena peserta tidak perlu lagi mengurus surat pengalaman kerja dari tempat kerja sebelumnya.
Meski demikian, peserta tetap perlu memastikan data kepesertaan telah sesuai dan menyiapkan dokumen utama agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta
Peserta dengan saldo kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan langsung melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Tekan menu “Klaim JHT”
- Pastikan seluruh persyaratan telah ditandai centang hijau
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Lakukan verifikasi identitas
- Ambil swafoto untuk proses biometrik
- Masukkan data rekening bank
- Tekan tombol “Konfirmasi”
Setelah proses pengajuan selesai, peserta dapat memantau perkembangan melalui fitur “Tracking Klaim”.
Cara Klaim Saldo JHT di Atas Rp10 Juta
Untuk saldo yang melebihi Rp10 juta, pencairan belum dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih salah satu metode berikut:
- Melakukan klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Estimasi Waktu Pencairan JHT
Durasi proses pencairan umumnya disesuaikan dengan jumlah saldo yang diajukan.
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai
Dengan hadirnya layanan digital melalui aplikasi JMO, proses pengecekan saldo hingga pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi lebih praktis dan mudah dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor.
