Bansos Informasi PIP
Beranda / PIP / Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR, Cukup Pakai NISN dan NIK

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR, Cukup Pakai NISN dan NIK

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR, Cukup Pakai NISN dan NIK
Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR, Cukup Pakai NISN dan NIK

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Memasuki Juni 2026, banyak orang tua dan pelajar mulai mencari informasi terkait pencairan bantuan PIP yang saat ini masih berlangsung. Kabar baiknya, pengecekan status penerima kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke sekolah.

Melalui layanan SIPINTAR PIP, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status bantuan yang diterima.

Cara Cek PIP Juni 2026 di SIPINTAR

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan resmi melalui portal SIPINTAR yang dapat diakses menggunakan ponsel maupun komputer.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs SIPINTAR PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan NISN siswa.
  • Isi NIK sesuai data kependudukan.
  • Ketik kode verifikasi yang muncul.
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait status penerima bantuan, jadwal penyaluran, serta keterangan apakah dana sudah dicairkan atau masih dalam proses.

Jika bantuan belum dapat dicairkan, biasanya terdapat informasi tambahan seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.

Kriteria Penerima PIP Tahun 2026

Pemerintah memperluas cakupan penerima Program Indonesia Pintar pada tahun 2026, termasuk untuk jenjang pendidikan anak usia dini sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.

Beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu
  • Siswa yang terdampak kondisi khusus seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua
  • Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah
  • Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C
  • Siswa madrasah yang masuk dalam program bantuan pendidikan Kementerian Agama

Jadwal Penyaluran PIP 2026

Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga periode selama satu tahun.

  • Termin 1: Februari–April 2026
    Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima yang tercatat dalam DTSEN.
  • Termin 2: Mei–September 2026
    Merupakan tahap penyaluran yang sedang berlangsung saat ini.
  • Termin 3: Oktober–Desember 2026
    Diberikan kepada penerima yang belum memperoleh bantuan pada termin sebelumnya.

Siswa yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan menerima bantuan selama periode termin kedua berlangsung.

Besaran Dana PIP 2026

Nominal bantuan yang diberikan berbeda sesuai jenjang pendidikan.

PAUD/TK

  • Rp450.000 per tahun

SD/SDLB/Paket A

  • Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Rp750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Hingga Rp1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI.

Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP secara berkala melalui SIPINTAR untuk mengetahui perkembangan pencairan bantuan. Pastikan data NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai agar proses pengecekan berjalan lancar dan informasi yang ditampilkan lebih akurat.

Bagikan