Cara Mengurus Izin BPOM, Simak Persyaratannya
Memulai bisnis pangan olahan, baik dari produksi lokal maupun impor, membutuhkan persiapan matang, salah satunya adalah memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017, setiap pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran di Indonesia wajib memiliki izin edar. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen dan memastikan produk memenuhi standar kesehatan. Simak cara mengurus izin BPOM beserta syarat-syaratnya berikut ini!
Apa itu Izin Edar BPOM?
Izin edar BPOM adalah tanda legalitas untuk produk pangan yang dijual di Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh BPOM atau oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT) di tingkat pemerintah daerah, sesuai dengan jenis produk dan tingkat risikonya. Untuk produk pangan dalam negeri, izin edar yang diterbitkan diberi kode BPOM RI MD, sedangkan produk impor diberi kode BPOM RI ML.
Pentingnya Izin BPOM
Mendaftarkan produk di BPOM tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjaga keamanan konsumen dengan memastikan tidak ada bahan berbahaya dalam produk tersebut. Dengan mendaftarkan izin, produk Anda akan memiliki kredibilitas lebih di mata konsumen, terutama jika Anda bergerak di sektor UMKM, yang semakin berkembang dan membutuhkan kepatuhan terhadap standar kualitas dan keamanan.
Langkah-Langkah Mengurus Izin BPOM
Berikut adalah langkah-langkah utama untuk mendaftarkan produk pangan olahan Anda agar memiliki izin edar BPOM.
-
Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen dasar yang berbeda untuk produk dalam negeri (MD) dan produk impor (ML).
- Untuk Produk Dalam Negeri (MD):
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha (IUI/IUMK)
- Hasil audit sarana produksi dari BPOM setempat
- Untuk Produk Impor (ML):
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API)
- Hasil audit sarana distribusi dari BPOM
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 dari pemerintah setempat
- Untuk Produk Dalam Negeri (MD):
-
Registrasi Akun Perusahaan dan Produk
Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi akun perusahaan di situs BPOM: e-reg.pom.go.id. Setelah akun aktif, Anda bisa melakukan registrasi produk dengan mengunggah informasi dan dokumen-dokumen terkait, seperti komposisi, proses produksi, masa simpan, dan rancangan label produk.
-
Pendaftaran Produk dan Pengajuan Label
Setiap kategori pangan memiliki standar persyaratan yang berbeda, tergantung pada tingkat risikonya. Misalnya, pangan dengan risiko rendah hanya memerlukan informasi komposisi dan masa simpan, sementara pangan dengan risiko tinggi memerlukan hasil analisis mikrobiologi dan logam berat. Rancangan label juga harus memenuhi peraturan BPOM, dengan mencantumkan informasi penting bagi konsumen.
-
Proses Verifikasi dan Pembayaran
Setelah semua dokumen diunggah, Anda akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai biaya pendaftaran. Setelah melakukan pembayaran, BPOM akan memproses dan memverifikasi data. Jika semua dokumen valid, BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang selanjutnya digunakan untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE).
Cara Daftar BPOM Secara Online
BPOM kini menyediakan sistem e-BPOM, platform online untuk pendaftaran izin edar. Melalui e-BPOM, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut cara pendaftarannya:
-
Buka situs https://e-bpom.pom.go.id atau unduh aplikasi e-BPOM di Apple Store atau Play Store.
-
Login ke akun Anda dan isi data lengkap produk, bahan baku, dan informasi nilai gizi.
-
Unggah berkas persyaratan dan kirimkan berkas fisik ke kantor BPOM untuk verifikasi.
-
Lakukan pembayaran sesuai Surat Perintah Bayar (SPB) dan unggah bukti bayar.
-
Tunggu validasi dan verifikasi dari BPOM, lalu Anda akan menerima Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari.
Cara Mengecek Produk yang Sudah Terdaftar di BPOM
Cek izin BPOM pada produk penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi aman. Berikut beberapa cara untuk mengecek status izin BPOM:
-
Pengecekan Manual dengan Cek KLIK
-
Metode ini meliputi pemeriksaan pada Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
-
Melalui Situs Resmi BPOM
-
Kunjungi cekbpom.pom.go.id dan cari produk berdasarkan nomor registrasi atau kata kunci.
-
Aplikasi BPOM Mobile atau Cek BPOM
-
Unduh aplikasi BPOM Mobile atau Cek BPOM, masukkan nomor registrasi atau scan QR code pada produk untuk mengecek status izin edar.
Mendaftarkan produk pangan olahan ke BPOM adalah langkah esensial bagi keamanan konsumen dan kepatuhan hukum. Dengan mengikuti proses pendaftaran yang benar dan melengkapi dokumen persyaratan, produk Anda akan lebih aman, terpercaya, dan dapat bersaing di pasar. Bagi pebisnis, terutama di sektor UMKM, izin BPOM juga membuka peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar dan memenuhi standar yang diakui di Indonesia.