Sabtu, September 13, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Syarat Menerima Bansos BSU 2024

Syarat Menerima Bansos BSU 2024

Syarat Menerima Bansos BSU 2024

Syarat Menerima Bansos BSU 2024

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu para pekerja menghadapi tantangan ekonomi yang ada. Para pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 sebagai bagian dari program ini. Kriteria penerima BSU mencakup warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat, bukan PNS, TNI, atau Polri, serta belum menerima program bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memeriksa status penerimaan, pekerja dapat mengunjungi situs resmi Kemnaker, membuat akun, melengkapi profil, dan memeriksa notifikasi. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui aplikasi BPJSTKU dan layanan WhatsApp Kemnaker. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2024, yang diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tetap pantau informasi terbaru dari pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan mendapatkan informasi akurat mengenai kriteria dan prosedur penerimaan BSU.




Kriteria Penerima BSU 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang sah.

  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

    Penerima harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

  3. Penghasilan Paling Banyak Rp 3,5 Juta

    Pekerja dengan penghasilan atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penghasilan disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

  4. Bukan PNS, TNI, atau Polri

    Program ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).




  5. Belum Menerima Program Lain

    Penerima BSU tidak boleh sudah menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2024

  1. Kunjungi Situs Kemnaker

    Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Buat Akun

    Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  3. Login

    Masuk ke dalam akun Anda.

  4. Lengkapi Profil

    Lengkapi profil biodata diri Anda, termasuk foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.




  5. Periksa Notifikasi

    Setelah melengkapi profil, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai calon penerima BSU.

Tahapan Penerimaan BSU

  1. Calon Terdaftar

    Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  2. Penetapan

    Apabila Anda ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan diberitahu.

  3. Penyaluran

    Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Surat pemberitahuan akan dikirim untuk menyebarkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Alternatif Memeriksa Penerima BSU

  1. Situs Kemnaker

    Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id untuk informasi terkait BSU.




  2. Aplikasi BPJSTKU

    Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau Apple App Store, dan login menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa status penerima BSU.

  3. Layanan WhatsApp Kemnaker

    Kirim pesan ke nomor WhatsApp +62 813-1867-2222 untuk mendapatkan informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penerima.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda atau orang yang Anda kenal termasuk dalam daftar penerima BSU 2024. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata kepada para pekerja yang membutuhkan di tahun 2024. Tetaplah mengikuti informasi terbaru melalui pengumuman resmi dari pemerintah untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai kriteria dan prosedur penerimaan BSU.

Tags: Bansos 2024Bantuan Subsidi UpahbsuCara Cekkriteria bsu
Previous Post

Daftar Bansos KLJ , Cek Syarat Penerimanya

Next Post

Manfaat Asparagus Untuk Kesehatan

Next Post
Manfaat Asparagus Untuk Kesehatan

Manfaat Asparagus Untuk Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jadwal Operasional Kurir Selama Libur Lebaran 2025

Jadwal Operasional Kurir Selama Libur Lebaran 2025

Maret 25, 2025
Cara Mengatasi Jerawat Tanpa Henti Secara Alami

Cara Mengatasi Jerawat Tanpa Henti Secara Alami

September 22, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.