Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

administator by administator
10 Oktober 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
Cara Daftar DTKS Baik Online dan Offline 2024

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Saat ini, KTP yang digunakan sudah berbasis elektronik (E-KTP), yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik untuk setiap individu. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat E-KTP baru, termasuk untuk yang hilang.

Persyaratan Membuat E-KTP Baru

  • Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.

  • Kartu Keluarga (KK): Membawa KK asli dan fotokopi.

  • Surat Pengantar: Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.

  • Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.




Cara Membuat E-KTP Baru

  1. Membawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa/Kelurahan, dan surat keterangan hilang (jika KTP hilang).

  2. Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.

  3. Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.

  4. Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.




  5. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan.

  6. Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.

  7. Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.

  8. Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.




administator

administator

Discussion about this post

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos pkh Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2025 bantuan sosial 2026 bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH bantuan subsidi upah blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 BPNT Januari 2026 cara cek bansos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online Cek BLT Kesra cek bpnt online Cek PKH Online data tunggal sosial ekonomi nasional DTSEN DTSEN bansos DTSEN bantuan sosial DTSEN Kemensos Kartu Keluarga Sejahtera Kemensos Pencairan BLT Kesra Penerima BLT Kesra penerima bpnt PIP 2026 pkh pkh 2026 PKH Januari 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Cek Bansos Kemensos : Cara Cek Bansos Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
  • Info Bansos : Syarat Penerima Bansos 2026
  • Cek Desil Bansos : Cara Cek Desil dan Penerima Bansos
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.