Detail! Simak Data Iuran BPJS Terbaru Untuk Tiap Kelasnya!!
Mulai 1 Juli 2025, sistem pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta memastikan pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini bertujuan untuk mencapai standar pelayanan minimal yang konsisten dan memadai bagi semua peserta.
Sistem KRIS dan Kriteria Fasilitasnya
Sistem KRIS ini menggantikan sistem kelas rawat inap yang ada saat ini, yang membedakan peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas kamar rawat inap (Kelas I, II, III). Sistem ini mengatur bahwa kapasitas tempat tidur dalam satu kamar dibatasi maksimal 4 unit untuk meningkatkan kenyamanan pasien.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi, termasuk:
-
Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
-
Ketersediaan nakas di setiap tempat tidur.
-
Suhu ruangan yang stabil antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
-
Pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
-
Kepadatan ruang rawat inap yang maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
-
Tirai/partisi yang menempel di plafon.
-
Kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai standar aksesibilitas.
-
Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
-
Ventilasi udara dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
-
Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
-
Komponen bangunan yang tidak mudah menyerap kelembapan.
Dengan standar KRIS yang diterapkan, diharapkan kualitas layanan rawat inap akan lebih baik dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Perubahan Kelas dan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan skema baru yang lebih merata untuk seluruh peserta, yaitu sistem KRIS. Meski demikian, penyesuaian tarif atau iuran BPJS Kesehatan baru akan diberlakukan setelah Perpres No. 59 Tahun 2024 diterapkan. Berikut adalah rincian iuran yang berlaku hingga perubahan:
-
Kelas I: Rp150.000 per bulan per peserta.
-
Kelas II: Rp100.000 per bulan per peserta.
-
Kelas III: Rp42.000 per bulan per peserta (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000).
Namun, dengan penghapusan sistem kelas ini, biaya iuran akan disesuaikan dengan standar KRIS, meskipun belum ada informasi pasti terkait besaran perubahan tarif iuran. Oleh karena itu, masyarakat perlu menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai besaran iuran yang akan diterapkan setelah 1 Juli 2025.
Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Beberapa metode pembayaran yang tersedia antara lain:
-
Autodebet Rekening Bank: Pembayaran otomatis melalui bank mitra BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.
-
Aplikasi Mobile JKN: Melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan untuk pembayaran online kapan saja.
-
Gerai Pembayaran: Di kantor pos, Indomaret, Alfamart, dan gerai lainnya yang bekerja sama dengan BPJS.
-
Dompet Digital: Melalui aplikasi seperti GoPay, OVO, dan DANA.
-
ATM atau Internet Banking: Pembayaran menggunakan layanan perbankan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menyebabkan penangguhan kepesertaan, yang berarti peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS sampai tunggakan dilunasi. Untuk peserta mandiri, keterlambatan juga dapat berakibat pada denda layanan, terutama jika peserta menggunakan layanan rawat inap.
Penyesuaian Iuran Berdasarkan Jenis Pekerjaan
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar penuh oleh pemerintah bagi peserta yang tidak mampu.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Untuk pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran adalah 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Bagi pekerja swasta atau di BUMN/BUMD, iuran juga 5% dengan rincian serupa.
-
Peserta Mandiri (PBPU): Membayar berdasarkan kelas layanan yang dipilih (Kelas I, II, atau III).
Sebagai contoh, untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah.
Kesimpulan
Mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan merasakan perubahan signifikan dalam pelayanan kesehatan melalui sistem KRIS. Dengan penyesuaian tarif dan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan berkualitas. Oleh karena itu, pastikan Anda tetap memantau informasi terbaru mengenai tarif dan cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal.