Apa Saja Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. UU ITE atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Informasi elektronik yang dimaksud di sini adalah data elektronik atau kumpulan data elektronik, namun tidak terbatas pada dokumen tertulis saja, UU ini mengatur mengenai audio yang diproses, bermakna dan dapat dimengerti, peta, gambar, rencana, pertukaran data elektronik atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, surat, tanda, simbol, kode akses atau perforasi. Orang yang bisa memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Pasal Penting yang Terdapat Dalam UU ITE
Berikut adalah pasal-pasal penting yang terdapat dalam Undang-Undang ITE:
-
Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
-
Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
-
Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
-
Pasal 45 Ayat (1) tentang Pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait.
-
Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.
-
Pasal 54 tentang Penyimpanan data elektronik.
Manfaat Adanya UU ITE
Menurut pendapat Pratiwi dan Yunarti (2023), ini beberapa manfaat UU ITE yang dapat dirasakan oleh masyarakat, yakni:
-
Memberikan jaminan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
-
Menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
-
Merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet.
-
Memberi perlindungan pada masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
-
Pencemaran Nama Baik
Belakangan ini, kasus pencemaran nama baik kerap dikriminalisasi sebagai pasal besar. Namun tahukah Anda bahwa konten yang menyinggung atau memfitnah juga diatur dalam UU ITE dan dapat dituntut Aturan tersebut diatur dalam Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
-
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
-
-
Melakukan Ujaran Kebencian
Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang perpecahan yang disebabkan oleh peperangan antar suku dan komunitas tertentu.
- Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pemerintah telah menetapkan aturan larangan penyebaran ujaran kebencian dengan SARA berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Dengan ketentuannya adalah sebagai berikut.
“Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“
- Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pemerintah telah menetapkan aturan larangan penyebaran ujaran kebencian dengan SARA berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Dengan ketentuannya adalah sebagai berikut.
-
Melakukan Perjudian Online
Ternyata selain pencemaran nama baik, persoalan perjudian online juga diatur dalam UU ITE. Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dan dalam Pasal 303-2 KUHP dan UU Nomor 19. diterbitkan oleh Gambling Publishing pada tahun 1974. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati untuk tidak mendalami dunia perjudian online terlalu dalam. Selain itu, masalah perjudian online ini juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar atau Rp 1 miliar.
-
Menyebarkan Video Perbuatan Asusila
UU ITE memuat ketentuan larangan peredaran video asusila pada Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 19. Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP yang berbunyi:
-
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”
-
-
Melakukan Pengancaman Kepada Suatu Pihak
Pernahkah Anda menerima ancaman atau pemerasan dari orang lain melalui media sosial atau apakah informasi pribadi Anda dibagikan oleh orang lain yang sebelumnya tidak kita kenal dan Anda diminta untuk membayar uang tebusan? Untuk permasalahan di atas diatur dalam UU ITE, Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi:
-
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
-









