Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result
Apa Saja Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE

Apa Saja Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE

Apa Saja Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE

infobansos by infobansos
14 September 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
0

Apa Saja Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. UU ITE atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Informasi elektronik yang dimaksud di sini adalah data elektronik atau kumpulan data elektronik, namun tidak terbatas pada dokumen tertulis saja, UU ini mengatur mengenai audio yang diproses, bermakna dan dapat dimengerti, peta, gambar, rencana, pertukaran data elektronik atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, surat, tanda, simbol, kode akses atau perforasi. Orang yang bisa memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.

 




Pasal Penting yang Terdapat Dalam UU ITE

Berikut adalah pasal-pasal penting yang terdapat dalam Undang-Undang ITE:

  1. Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.

  2. Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

  3. Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

  4. Pasal 45 Ayat (1) tentang Pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait.

  5. Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.

  6. Pasal 54 tentang Penyimpanan data elektronik.

Manfaat Adanya UU ITE

Menurut pendapat Pratiwi dan Yunarti (2023), ini beberapa manfaat UU ITE yang dapat dirasakan oleh masyarakat, yakni:

 




  1. Memberikan jaminan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.

  2. Menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

  3. Merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet.

  4. Memberi perlindungan pada masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE

  1. Pencemaran Nama Baik

    Belakangan ini, kasus pencemaran nama baik kerap dikriminalisasi sebagai pasal besar. Namun tahukah Anda bahwa konten yang menyinggung atau memfitnah juga diatur dalam UU ITE dan dapat dituntut Aturan tersebut diatur dalam Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    • “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

  2. Melakukan Ujaran Kebencian

    Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang perpecahan yang disebabkan oleh peperangan antar suku dan komunitas tertentu.

    • Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pemerintah telah menetapkan aturan larangan penyebaran ujaran kebencian dengan SARA berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Dengan ketentuannya adalah sebagai berikut.

      “Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“

  3. Melakukan Perjudian Online

    Ternyata selain pencemaran nama baik, persoalan perjudian online juga diatur dalam UU ITE. Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dan dalam Pasal 303-2 KUHP dan UU Nomor 19. diterbitkan oleh Gambling Publishing pada tahun 1974. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati untuk tidak mendalami dunia perjudian online terlalu dalam. Selain itu, masalah perjudian online ini juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar atau Rp 1 miliar.

     




    Related Posts

    PIP : Pendaftaran Program Indonesia Pintar Melalui HP, Bisakah?

    PIP : Pendaftaran Program Indonesia Pintar Melalui HP, Bisakah?

    15 November 2025
    KJP 2025 : Cara Daftar Antrian Sembako

    KJP 2025 : Cara Daftar Antrian Sembako

    15 November 2025
    Cek Bansos : Cara Cek Nama Penerima Bansos

    Cek Bansos : Cek Penerima Bantuan PKH, BPNT, dan BLT 2025

    15 November 2025
    BLT Kesra : Cara Ajukan Bansos Beserta Syarat dan Dokumen

    BLT Kesra : Cara Ajukan Bansos Beserta Syarat dan Dokumen

    15 November 2025

  4. Menyebarkan Video Perbuatan Asusila

    UU ITE memuat ketentuan larangan peredaran video asusila pada Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 19. Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP yang berbunyi:

    • “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

  5. Melakukan Pengancaman Kepada Suatu Pihak

    Pernahkah Anda menerima ancaman atau pemerasan dari orang lain melalui media sosial atau apakah informasi pribadi Anda dibagikan oleh orang lain yang sebelumnya tidak kita kenal dan Anda diminta untuk membayar uang tebusan? Untuk permasalahan di atas diatur dalam UU ITE, Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi:

    • “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

       

Previous Post

Easter Egg dalam Film Deadpool 3: Deadpool and Wolverine

Next Post

Manfaat Buah Pisang Bagi Kesehatan Tubuh

infobansos

infobansos

Related Posts

PIP : Pendaftaran Program Indonesia Pintar Melalui HP, Bisakah?
Bansos

PIP : Pendaftaran Program Indonesia Pintar Melalui HP, Bisakah?

15 November 2025

PIP : Pendaftaran PIP 2025 via HP Pendaftaran PIP 2025 via HP—Apakah Bisa? Ini...

KJP 2025 : Cara Daftar Antrian Sembako
Bansos

KJP 2025 : Cara Daftar Antrian Sembako

15 November 2025

Cara Daftar Antrian Sembako KJP 2025 Program Pangan Bersubsidi KJP 2025 kembali disalurkan oleh...

Cek Bansos : Cara Cek Nama Penerima Bansos
Bansos

Cek Bansos : Cek Penerima Bantuan PKH, BPNT, dan BLT 2025

15 November 2025

Cek Bansos: Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH, BPNT, dan BLT 2025 Pemerintah...

BLT Kesra : Cara Ajukan Bansos Beserta Syarat dan Dokumen
Bansos

BLT Kesra : Cara Ajukan Bansos Beserta Syarat dan Dokumen

15 November 2025

BLT Kesra : Cara Ajukan Syarat, Dokumen, dan Alurnya BLT Kesra atau Bantuan Langsung...

Next Post
Manfaat Buah Pisang Bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Buah Pisang Bagi Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

atensi yapi Bansos bansos atensi yapi bansos blt kesra Bansos BPNT bansos ibu hamil Bansos KLJ bansos pkh bantuan 900 ribu Bantuan BPNT 2025 bantuan kesra Bantuan KJP bantuan langsung tunai Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan pip bantuan sosial bantuan sosial atau bansos blt kesra blt kesra 900 ribu BPNT BPNT 2025 cara cek bansos Cara Cek Penerima Bansos Cara Cek penerima kjp cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek Melalui Situs Resmi Pemerintah dana PKH Kartu Jakarta Pintar Kartu Lansia Jakarta KJP KJP November 2025 Memanfaatkan BPNT Pencairan BPNT Pencairan PKH pkh PKH November 2025 PPPK PPPK Paruh Waktu program indonesia pintar Program Indonesia Pintar atau PIP program keluarga harapan Program PKH 2025 siswa penerima pip Situs Resmi Pemerintah

Recent Article

  • PIP : Pendaftaran Program Indonesia Pintar Melalui HP, Bisakah?
  • KJP 2025 : Cara Daftar Antrian Sembako
  • Cek Bansos : Cek Penerima Bantuan PKH, BPNT, dan BLT 2025
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.