Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkala setiap triwulan. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan terbaru penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026 agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.
Saat ini terdapat dua program bansos utama dari Kemensos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran kedua bantuan tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk mengetahui status pencairan bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan terbaru bansos tahap 2 tahun 2026 beserta cara mengecek status penerima dan nominal bantuannya.
Penerima Bansos Triwulan Kedua 2026 Bertambah
Mengutip informasi dari detikNews, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa terdapat sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang menerima bansos pada triwulan kedua tahun 2026.
Penambahan penerima tersebut terjadi setelah adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagian besar penerima baru sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama penyaluran bansos.
Aturan Terbaru Penyaluran Bansos 2026
Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bansos setiap triwulan akan selalu mengacu pada data terbaru DTSEN yang telah diperbarui oleh BPS. Karena itu, perubahan daftar penerima bantuan dianggap sebagai hal yang normal dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah pusat bersama BPS dan pemerintah daerah juga terus melakukan pembaruan data secara berkala agar bantuan lebih tepat sasaran. Melansir detik, lebih dari 70 ribu Operator Data Desa telah dilibatkan dalam proses pemutakhiran data masyarakat hingga sejauh ini.
Dengan adanya Operator Data Desa, proses aktivasi maupun reaktivasi data masyarakat menjadi lebih cepat dan mudah dilakukan. Data terbaru tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.
Aplikasi SIKS-NG telah terhubung dengan dinas sosial tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kemensos, hingga DTSEN yang dikelola langsung oleh BPS. Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau perubahan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga penerima manfaat secara berkala.
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2026
Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT hanya dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup menyiapkan nomor NIK KTP.
Berikut langkah-langkah cek bansos melalui website resmi:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan sesuai data wilayah yang dimasukkan. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul jenis bantuan beserta status “Ya” atau “Tidak”.
Sementara itu, apabila tidak terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Pengecekan ini juga dapat dilakukan untuk anggota keluarga maupun orang lain selama data yang dimasukkan sesuai dan benar.
Cara Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi Resmi
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek status bansos menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Berikut panduan lengkapnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi di ponsel
- Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna baru
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi email jika diminta sistem
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Masuk ke menu “Profil”
- Sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan sosial yang diterima
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat memantau status pencairan bansos secara lebih mudah dan praktis langsung dari ponsel.
