Bank DKI Salurkan Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Desember 2024, Ini Daftar Para Penerimanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 4 pada bulan Desember 2024 untuk program KLJ, KAJ, dan KPDJ melalui Bank DKI. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kelompok rentan di wilayah DKI Jakarta, terutama menjelang akhir tahun 2024.
Program bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ menyasar kelompok masyarakat yang tergolong sebagai lansia, penyandang disabilitas, serta anak yatim/piatu yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan bantuan yang diterima.
Rincian Program Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
-
KLJ (Kartu Lansia Jakarta): Ditujukan untuk masyarakat lanjut usia yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
-
KAJ (Kartu Anak Jakarta): Bantuan khusus bagi anak yatim/piatu yang berdomisili di DKI Jakarta.
-
KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Diberikan kepada masyarakat penyandang disabilitas yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial di wilayah DKI Jakarta.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 per bulan,yang dicairkan secara kumulatif setiap tiga bulan. Pada tahap 4 ini, total bantuan yang akan diterima mencapai Rp 900.000 per penerima.
Cara Mengecek Daftar Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.
-
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP.
-
Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.
-
Jika nama Anda terdaftar, informasi sebagai penerima bansos akan muncul.
Proses Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk tahap 4 pada bulan Desember 2024 telah dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Bagi penerima yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan secara tunai di kantor cabang Bank DKI sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Prosedur Pencairan di Bank DKI
Setelah memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima, berikut adalah langkah-langkah pencairan dana di Bank DKI:
-
Siapkan dokumen, termasuk KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Bank DKI (jika tersedia).
-
Datang ke kantor cabang Bank DKI sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
-
Petugas bank akan memverifikasi dokumen dan memastikan nama Anda tercantum dalam daftar penerima.
-
Dana akan ditransfer ke rekening Anda atau dicairkan secara tunai melalui teller bagi yang belum memiliki rekening.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta atau langsung mendatangi kantor Bank DKI terdekat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pencairan berjalan dengan lancar.