Bansos KLJ Cair Januari 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Pertengahan Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membawa kabar bahagia bagi masyarakat lansia penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Saat ini, bantuan KLJ mulai dicairkan secara bertahap kepada para penerimanya.
Bantuan KLJ merupakan salah satu program kebijakan dari Pemerintah DKI Jakarta dalam membantu masyarakat lansia kurang mampu yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para lansia serta membantu mereka untuk memberikan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui bantuan KLJ, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan bantuan tunai senilai Rp.300.000 per bulan yang akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima.
Saat ini, mengetahui cara cek status penerima bantuan KLJ adalah salah satu hal yang krusial untuk memastikan kembali apakah Anda berhak menerima bantuan tersebut atau tidak. Selain itu, dengan teknologi yang ada seperti sekarang, masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet untuk mengecek status penerima bantuan tanpa harus pergi ke kantor desa atau dinas sosial (Dinsos).
Cara Cek Status Penerima Bantuan KLJ Januari 2025
Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ pada Januari 2025, Anda dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan KLJ melalui link Siladu Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
-
Kemudian klik “Cek”.
-
Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Syarat Penerima Bantuan KLJ Januari 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan KJL khususnya pada penyaluran Januari 2025 ini, masyarakat lansia perlu memperhatikan beberapa syarat berikut:
-
Berusia 60 tahun ke atas.
-
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
-
Termasuk dalam kategori keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta atau data tambahan yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.
-
Tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
-
Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
-
Menyertakan KTP dan KK, baik yang asli maupun fotokopi.
-
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat, apabila diperlukan.