Kementerian Sosial resmi akan menyalurkan bansos Tahap 1 2026 mulai bulan Februari. Selain itu, Menteri yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa terdapat perubahan daftar penerima untuk bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski ada perubahan tersebut, kuota nasional tetap ditujukan kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,”ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Mengapa Daftar KPM Penerima Bansos Bisa Berubah?
Perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terjadi karena kondisi yang sangat dinamis, di mana setiap hari ada kelahiran maupun kematian.
Selain itu, selama satu periode, ada masyarakat yang meningkatkan status ekonominya atau secara finansial sudah lebih mampu.
Meski begitu, menurut Saifullah, setiap perubahan KPM dilakukan melalui mekanisme yang ketat, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di tiap daerah.
“Jadi artinya perlu saya sampaikan, dengan data yang dinamis dan terus diperbarui itu, bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos mungkin keempat dapat bansos lagi. Jadi saya sekali lagi ingin mengulang bahwa data itu sangat dinamis; tiap hari ada yang meninggal, ada yang lahir, tiap hari ada yang pindah tempat, ada yang menikah, ada yang naik kelas dan tiap hari ada yang turun kelas,” tegasnya.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos reguler tahap pertama, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dimulai pada Februari 2026.
BPNT pada tahun ini diberikan Rp200.000 per bulan per KPM, disalurkan setiap triwulan. Jadi, total bantuan untuk periode Januari–Maret 2026 mencapai Rp600.000.
Sementara itu, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, seperti anak usia sekolah, lansia ≥60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak usia dini, dengan nominal antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per triwulan.
Penyaluran bansos pada periode ini tetap dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Wilayah yang Mendapatkan Bansos Lebih Dulu
Dilansir dari RadarKediri Penyaluran bantuan sosial tahap awal 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga wilayah besar.
Pola umum menunjukkan bahwa Wilayah 1 menerima pencairan lebih dulu, diikuti Wilayah 2 dan kemudian Wilayah 3.
Wilayah 1
Wilayah pertama mencakup beberapa daerah di Pulau Sumatera dan bagian Jawa Barat, antara lain: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, serta Jawa Barat.
Wilayah 2
Wilayah kedua meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh wilayah Kalimantan, serta provinsi Bali, NTT, dan NTB.
Wilayah 3
Wilayah ketiga mencakup Jawa Timur, Gorontalo, seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Cara Mengecek Status Bantuan
Agar dapat memastikan status kepesertaan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan melalui dua cara resmi:
- Aplikasi Cek Bansos: Digunakan untuk melihat apakah status penerima masih aktif, keterangan exclude, serta posisi desil kesejahteraan.
- Pendamping sosial atau petugas desa: Digunakan untuk mengetahui pembaruan status rekening, seperti SPM (Surat Perintah Membayar) atau SI (Standing Instruction).
Kriteria KPM yang Mendapat Bansos Tanpa Batas Waktu
Kementerian Sosial menetapkan tiga kelompok KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT secara terus-menerus tanpa batas waktu.
- Kelompok pertama: KPM yang memiliki anggota keluarga lansia. Selama bantuan digunakan sesuai tujuan, mereka akan terus menerima bansos.
- Kelompok kedua: KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Pemerintah memastikan bantuan ini diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
- Kelompok ketiga: KPM yang memiliki anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Bantuan bagi kelompok ini juga diberikan tanpa batas waktu.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT mulai dicairkan Februari 2026 untuk 18 juta KPM, dengan daftar penerima yang mengalami penyesuaian sesuai data terbaru Kemensos.
