a
Bansos
Beranda / Bansos / BSU Ketenagakerjaan 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Cek Status

BSU Ketenagakerjaan 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Cek Status

BSU Ketenagakerjaan 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Cek Status

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dirancang untuk meringankan beban pekerja formal terdampak kondisi ekonomi.

Artikel ini menjelaskan syarat penerima, besaran bantuan, cara cek status, hingga informasi terkini terkait pencairan BSU 2026 agar kamu lebih siap dan terinformasi.

Apa Itu BSU Ketenagakerjaan?

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan ditransfer langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Besaran bantuan sebesarRp300.000 per bulan selama dua bulan, total Rp600.000. Adapun tujuan utama dari BSU Ketenagakerjaan salah satunya adalah meringankan beban pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kategori Pekerja Penerima Upah (PU), terdaftar paling lambat 30 April 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
  • Bekerja di sektor formal, dengan status PKWTT atau PKWT.
  • Memiliki rekening aktif di bank penyalur BSU.

Persyaratan Teknis Lain

  • Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak sedang nonaktif atau putus hubungan kerja saat verifikasi.
  • Gaji terdaftar sesuai slip gaji perusahaan dan data BPJS.

Cara Cek Penerima BSU

Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU secara mandiri melalui website resmi:

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll ke bagian cek status BSU
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi kode keamanan (CAPTCHA)
  • Klik ‘Cek Status’ untuk melihat apakah kamu termasuk penerima BSU

Langkah ini penting agar kamu mengetahui hak dan tidak terlewat informasi pencairan bantuan.

Apakah BSU Cair Lagi Tahun 2026?

Dilansrir dari laman iNews, Kemnaker belum mengumumkan penyaluran BSU 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya hoaks terkait pendaftaran BSU melalui tautan tidak resmi.

Peringatan resmi: BSU tidak memerlu sebanyak 16.048.472 pekerja menerima BSU.

Masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dan memeriksa informasi secara berkala agar tidak menjadi korban penipuan.

Kesimpulan

BSU Ketenagakerjaan bertujuan meringankan beban pekerja formal dengan penghasilan rendah melalui bantuan Rp600.000.

Meski informasi penyaluran 2026 belum resmi, kamu tetap bisa menyiapkan diri dengan memastikan data BPJS aktif, memenuhi persyaratan, dan rutin mengecek status melalui laman resmi Kemnaker. Hindari tautan tidak resmi untuk mencegah penipuan.

Bagikan