Cara Benar Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Januari 2025
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh anak-anak di Indonesia untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten atau kota. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan manfaat memiliki KIA.
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA adalah kartu identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun. KIA berfungsi mirip dengan KTP untuk orang dewasa, menjadi bukti identitas resmi anak, dan mempermudah mereka mengakses berbagai layanan publik.
Terdapat dua jenis KIA:
-
KIA untuk anak di bawah 5 tahun: Tidak memerlukan foto.
-
KIA untuk anak usia 5–17 tahun: Memerlukan foto berwarna.
Manfaat KIA
KIA memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Bukti identitas diri anak.
Mempermudah anak mengakses pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan imigrasi.
-
Mencegah perdagangan anak.
Mendukung pendataan penduduk secara optimal.
Syarat Membuat KIA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Anak Usia di Bawah 5 Tahun
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan dokumen asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- KTP elektronik (KTP-el) asli kedua orang tua/wali.
-
Anak Usia 5–17 Tahun
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan dokumen asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
-
Anak WNI yang Baru Datang dari Luar Negeri
Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dukcapil.
-
Penggantian KIA
- Jika KIA hilang: Surat kehilangan dari kepolisian (berlaku maksimal 14 hari).
- Jika KIA rusak: KIA lama yang rusak.
- Pindah datang: Surat keterangan pindah WNI.
Prosedur Pembuatan KIA
-
Secara Offline
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dukcapil setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA diberikan kepada pemohon di kantor Dukcapil atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, atau tempat umum lainnya.
-
Secara Online
Beberapa daerah, seperti Sleman, menyediakan layanan pembuatan KIA secara daring melalui situs resmi Dukcapil Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Dukcapil Online
Buka situs dukcapilonline.slemankab.go.id. - Daftar Akun
Masukkan NIK, nama, email, dan buat kata sandi. - Login
Gunakan username dan password yang telah dibuat. - Unggah Dokumen
Kirim hasil scan/foto dokumen asli (KK, akta kelahiran, KTP-el orang tua, pas foto anak). - Pantau Status
Periksa status permohonan di laman yang sama:- Pending: Dokumen belum diunggah.
- Proses: Permohonan sedang diproses.
- Selesai: Dokumen siap diambil.
- Cetak Dokumen
Dokumen dapat dicetak mandiri atau diambil di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
- Akses laman Dukcapil Online
Biaya dan Waktu Penyelesaian
-
Biaya: Tidak dipungut biaya alias gratis.
-
Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap.
Masa Berlaku KIA
-
Anak di bawah 5 tahun: Berlaku hingga usia 5 tahun.
-
Anak usia 5–17 tahun: Berlaku hingga usia 17 tahun kurang satu hari.
-
Anak asing: Masa berlaku sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
KIA adalah dokumen penting untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun. Membuat KIA tidak sulit dan tidak memerlukan biaya. Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara offline maupun online.
Segera urus KIA anak Anda untuk memastikan mereka dapat menikmati berbagai layanan publik dengan mudah dan aman!