Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyediakan jaminan sosial bagi pekerja tetap di perusahaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pekerja di sektor informal dan wiraswasta untuk mengikuti program ini. Hal ini memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh perlindungan sosial yang diperlukan.
Pekerja yang tidak tergabung dalam suatu perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja di sektor informal dan wiraswasta.
Syarat Pendaftaran:
-
Surat izin usaha dari kelurahan setempat
-
Salinan KTP masing-masing pekerja
-
Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja
-
Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Cara Pendaftaran:
-
Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Pilih opsi “Daftarkan Saya” dari menu di pojok kanan atas.
-
Pilih “Individu (Pekerja BPU)” dari tiga opsi yang tersedia.
-
Isi empat langkah registrasi:
-
Informasi Pekerja
-
Profil Pekerja
-
Konfirmasi Pendaftaran
-
Pembayaran
-
-
Setelah menyelesaikan proses registrasi, proses pendaftaran online selesai.
-
Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk verifikasi dan pengesahan.
Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dan kebutuhan mendasar bagi semua masyarakat Indonesia. Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan manfaat perlindungan dari pemerintah ini.