Cara Daftar jadi Penerima Bantuan KJP Tahun 2025, Cek Informasi Lengkapnya Disini
Bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dengan harapan mampu mengurangi kesenjangan akses pendidikan yang ada di Jakarta. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mendaftar untuk menjadi penerima bantuan KJP di tahun 2025, berikut adalah informasi lengkapnya.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan KJP untuk tahap 1 gelombang 2 yang akan dijadwalkan pada Januari ini. Para siswa penerima bantuan KJP nantinya akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Dana bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung melalui rekening Bank DKI.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan KJP Tahun 2025
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP pada tahun 2025, dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman KJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Buka website resmi KJP melalui link https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
-
Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
-
Selanjutnya pilih tahap II
-
Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP
Syarat Penerima Bantuan KJP Tahun 2025
Para siswa yang ingin mendaftar program bantuan KJP pada tahun 2025 juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran bantuan KJP berjalan lancar. Adapun persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut:
-
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
-
Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
-
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
-
Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
-
Memiliki NISN.
-
Siswa disiplin hadir bersekolah.
-
Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).