Cara Daftar Pemutihan Pajak Online 2025
Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah provinsi di Indonesia. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memberikan penghapusan denda pajak serta kemudahan pengurusan administrasi.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberi keringanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Provinsi yang Melaksanakan Program Pemutihan 2025
Beberapa provinsi yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak 2025 antara lain:
-
Jawa Barat
-
Jawa Tengah
-
Banten
-
Kalimantan Selatan
-
Kalimantan Timur
-
Kalimantan Utara
-
Aceh
-
Bali
-
Kepulauan Riau
Catatan: Informasi pemutihan dapat berbeda tergantung daerah, pantau pengumuman resmi Bapenda atau Samsat wilayah Anda.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak 2025
Berikut dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
-
Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
-
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan juga harus:
-
Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
-
Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
-
Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
-
Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
-
Pantau Pengumuman Resmi
Informasi pemutihan biasanya diumumkan melalui:
- Website resmi Bapenda provinsi
- Media sosial kantor Samsat
- Banner/pengumuman langsung di kantor
-
Siapkan Dokumen
Pastikan semua dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan.
-
Kunjungi Samsat Terdekat atau Daftar Online
Beberapa daerah kini menyediakan pendaftaran pemutihan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs resmi Bapenda. Jika belum tersedia, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat.
-
Ambil Nomor Antrean & Isi Formulir
Ambil nomor antrean khusus layanan pemutihan dan isi formulir permohonan secara lengkap.
-
Verifikasi Dokumen & Cek Fisik
Petugas akan memverifikasi dokumen serta melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.
-
-
Penghitungan Pajak Pokok
Meskipun dendanya dihapus, Anda tetap wajib membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Petugas akan menghitung jumlah yang harus dibayarkan.
-
Lakukan Pembayaran
Bayar pajak pokok secara tunai atau non-tunai di loket resmi. Simpan bukti pembayaran Anda.
-
Pengesahan STNK
Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, STNK Anda akan diberi stempel pengesahan sebagai bukti keikutsertaan dalam program pemutihan.
Keuntungan Mengikuti Pemutihan Pajak 2025
-
Bebas denda keterlambatan pajak
-
Tidak dikenai biaya administrasi tambahan
-
Proses lebih mudah dan cepat
-
Dapat dilakukan secara online di beberapa daerah
-
Berpeluang hapus biaya BBNKB
Penutup
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku, serta segera mendaftar melalui jalur online jika tersedia atau datang ke Samsat terdekat.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Program biasanya berlangsung mulai April hingga Desember, tergantung kebijakan tiap provinsi.