a
Bansos PIP
Beranda / PIP / Cara Daftar PIP 2026, Siswa TK Sudah Bisa Ikut Mengajukan

Cara Daftar PIP 2026, Siswa TK Sudah Bisa Ikut Mengajukan

Cara Daftar PIP 2026, Siswa TK Sudah Bisa Ikut Mengajukan
Cara Daftar PIP 2026, Siswa TK Sudah Bisa Ikut Mengajukan

Hingga tahun 2026, pemerintah masih terus menunjukkan komitmennya dalam menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui situs resminya di puslapdik.kemendikdasmen.go.id menetapkan kebijakan baru, yakni anak yang masih duduk di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) kini juga dapat memperoleh bantuan PIP.

Memasuki tahun anggaran 2026, siswa TK hingga SMA/SMK yang ingin mengajukan bantuan PIP perlu memahami prosedur pendaftarannya. Berikut informasi lengkapnya.

Prosedur Pendaftaran PIP 2026

Pendaftaran PIP 2026 untuk siswa TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK tidak dilakukan secara daring. Proses pengajuan harus melalui sekolah tempat siswa terdaftar.

Berikut tahapan pendaftaran PIP 2026 melalui sekolah:

  • Orang tua atau wali siswa menghubungi wali kelas atau pihak sekolah.
  • Mengisi formulir pengajuan bantuan PIP.
  • Melengkapi serta menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Pihak sekolah memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
  • Data kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.
  • Pemerintah menetapkan siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sekolah memegang peranan penting karena seluruh data penerima bersumber dari Dapodik. Jika data belum lengkap atau belum diperbarui, proses pencairan bantuan dapat tertunda.

Ketentuan Dan Persyaratan Pengajuan PIP 2026

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi siswa untuk bisa mendapatkan bantuan PIP 2026:

  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
  • Menjadi korban atau terdampak bencana alam.
  • Anak putus sekolah yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
  • Mengalami kondisi khusus seperti disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga dengan kondisi tertentu, atau berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
  • Terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nominal Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang

Setiap penerima PIP 2026 akan memperoleh bantuan dana sesuai dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.

Berikut rincian dana bantuan PIP 2026:

  • Anak TK

    • Rp450.000 per tahun
  • Siswa SD/MI

    • Rp450.000 per tahun
    • Rp225.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Siswa SMP/MTs

    • Rp750.000 per tahun
    • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMA/MA/SMK

    • Rp1.800.000 per tahun
    • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu orang tua dan siswa memahami cara daftar PIP 2026 serta mempermudah dalam memperoleh bantuan pendidikan yang dibutuhkan.

Bagikan