Cara dan Syarat Daftar Bansos PKH Bulan Oktober 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada tahun 2024, berbagai kelompok orang, termasuk balita, ibu hamil, siswa SMP hingga SMA, orang tua, dan penyandang disabilitas berat, menerima bantuan tunai dengan besaran yang berbeda.
Penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki e-KTP, terdaftar sebagai keluarga miskin, dan tidak pernah menerima bantuan tambahan. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau online melalui aplikasi “Cek Bansos”. Pada bulan Oktober 2024, pendaftaran untuk Bansos PKH kembali dibuka, dan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri. Berikut adalah cara dan syarat untuk mendaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
-
Terdaftar di DTKS
Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
-
Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus
- Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
- Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
- Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.
-
Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Cara Mendaftar Bansos PKH 2024
-
Pendaftaran di DTKS
Jika calon penerima belum terdaftar di DTKS, mereka dapat melakukan pendaftaran di kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
-
Proses Verifikasi
Setelah terdaftar di DTKS, data calon penerima akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Pastikan semua data yang diserahkan akurat dan sesuai dengan kondisi keluarga.
-
Pengecekan Status Penerima
Calon penerima bisa memeriksa status pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id). Langkah-langkah pengecekan adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan lokasi sesuai dengan KTP (desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi).
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP.
- Klik “Cari Data”, jika terdaftar, nama penerima akan muncul.
-
Pengambilan Bantuan
Setelah dinyatakan sebagai penerima, bantuan akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) atau melalui PT Pos Indonesia.
Cara Daftar PKH Secara Online
Bansos PKH juga bisa didaftarkan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya adalah:
-
Unduh Aplikasi
Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
-
Buat Akun
Isi data pribadi, alamat, dan nomor kontak aktif untuk mendaftar akun.
-
Tambah Usulan
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data diri serta anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
-
Pilih Bantuan
Tentukan jenis bantuan yang dibutuhkan (PKH).
-
Verifikasi Data
Data yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas terkait untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Jadwal Pencairan PKH Oktober 2024
Pencairan dana PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulanan). Untuk bulan Oktober 2024, pencairan diperkirakan merupakan bagian dari pencairan tahap IV. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dapat diperoleh melalui pihak desa, kelurahan, atau website resmi Kementerian Sosial.
Mendaftar Bansos PKH Oktober 2024 dapat dilakukan baik secara langsung melalui kantor kelurahan atau desa maupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Pastikan semua syarat dipenuhi, terutama terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan PKH dapat memberikan manfaat besar bagi keluarga yang memenuhi syarat, sehingga penting untuk memantau perkembangan dan informasi terbaru dari pihak berwenang.