Sabtu, September 20, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Cara dan Syarat Pembuatan KTP Tahun 2024

Cara dan Syarat Pembuatan KTP Tahun 2024

Cara dan Syarat Pembuatan KTP Tahun 2024

Cara dan Syarat Pembuatan KTP Tahun 2024

KTP atau kartu tanda penduduk merupakan suatu kartu identitas diri yang digunakan dalam beberapa urusan administrasi. KTP diberikan kepada mereka yang sudah memasuki usia dewasa atau 17 tahun keatas. KTP saat ini sudah berlaku seumur hidup, dengan kata lain KTP tidak memiliki masa ekspired. Pembuatan KTP memiliki syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh pendaftar. KTP tidak boleh hilang atau rusak, Jika kalian kehilangan KTP kalian harus segera mengurusnya. KTP tidak boleh disebar luaskan kepada umum, karena KTP dapat menimbulkan tindakan kriminal seperti penipuan atau yang lainnya. Nah untuk kalian yang ingin mengurus KTP, kalian dapat menyimak beritanya di bawah ini. Berikut rincian mengenai cara dan syarat buat KTP tahun 2024:

Ketentuan Pembuatan KTP Baru

Untuk membuat KTP baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

  • Berusia 17 tahun

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)



  • Surat Keterangan Pindah (jika calon pendaftar bukan warga asli daerah setempat)

  • Surat Keterangan Pindah dari luar negeri (bagi WNI yang pindah dari luar negeri, diterbitkan oleh Instansi Pelaksana)

Langkah-Langkah Pembuatan KTP Baru

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan: Calon pendaftar harus datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Layanan biasanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

  2. Ambil Nomor Antrian: Setelah tiba di kelurahan, ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

  3. Serahkan Dokumen: Setelah dipanggil, serahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi dan tunjukkan dokumen asli.

  4. Foto dan Sidik Jari: Calon pendaftar akan menjalani sesi foto dan pengambilan sidik jari.

  5. Dapatkan Surat Pengantar: Setelah proses selesai, calon pendaftar akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan KTP atau KTP sementara.

 

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam. Pengambilan KTP yang telah jadi dapat dilakukan dalam 14 hari kemudian dan harus dilakukan oleh calon pendaftar sendiri.



Pembuatan KTP yang Hilang atau Rusak

Jika KTP hilang atau rusak, persyaratan dan proses pembuatan akan berbeda dengan pembuatan KTP baru. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • KTP Hilang:

    1. Surat Kehilangan dari Kantor Polisi

    2. Surat Pengantar dari Kelurahan

    3. Formulir Permohonan E-KTP Baru dari Kelurahan

    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    5. Pas Foto 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap)

  • KTP Rusak:

    1. KTP Rusak

    2. Surat Pengantar dari Kelurahan

    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    4. Pas Foto 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap)



Proses Pembuatan KTP Hilang dan Rusak

Proses pembuatan KTP yang hilang atau rusak memerlukan langkah berikut:

  1. Lapor Kehilangan ke Polisi: Untuk KTP hilang, lapor ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat kehilangan.

  2. Buat Surat Pengantar dari RT/RW: Dapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

  3. Kunjungi Kelurahan atau Kecamatan: Serahkan semua dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan atau kecamatan dan ikuti prosedur yang ada.

Pembuatan KTP yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Pengambilan KTP wajib dilakukan sendiri oleh pemilik KTP.

Biaya Pembuatan KTP

Pembuatan KTP baru atau penggantian KTP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan mengikuti semua prosedur dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses pembuatan.

Membuat KTP merupakan proses penting yang harus dilakukan setiap warga negara Indonesia. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas kelurahan atau kecamatan.

Tags: biayaCara atasi KTP hilangcara atasi KTP rusakcara buatcara urusKTPktp hilangktp rusakpembuatan KTPProses pembuatan KTPsyarat
Previous Post

BPNT PKH Juli 2024 Mulai Cair, Segera Cek Status KPM di SIKS-NG Sekarang

Next Post

Cara Buat KTP Digital dari HP, Super Gampang Semenit Jadi

Next Post
BLT PKH Juli 2024 Sudah Cair: Cara Cek dan Syarat Penerima

Cara Buat KTP Digital dari HP, Super Gampang Semenit Jadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Syarat dan Cara Mendaftar Program Beasiswa Unggulan Tahun 2025

Syarat dan Cara Mendaftar Program Beasiswa Unggulan Tahun 2025

Februari 16, 2025
Cara Membuat Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Secara Online 2024

Cara Membuat Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Secara Online 2024

November 24, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.