Cara Mengurus Kartu Nikah Secara Online 2024
Kartu nikah online adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, yang dapat diakses secara mudah melalui perangkat digital. Pada tahun 2024, Kementerian Agama Indonesia mempermudah proses pengurusan kartu nikah ini melalui aplikasi Simkah Web. Pengantin, baik yang baru menikah maupun yang sudah lama menikah, dapat mengajukan kartu nikah secara daring tanpa perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan sistem ini, pasangan cukup mendaftar, mengisi data yang diperlukan, dan mengunggah dokumen pendukung untuk mendapatkan kartu nikah dalam format digital.
Keunggulan kartu nikah digital ini adalah kemudahan akses dan kepraktisan, karena dapat disimpan dan dilihat melalui ponsel atau perangkat lain kapan saja. Selain itu, kartu ini juga dilengkapi dengan QR Code yang memudahkan untuk verifikasi data pernikahan. Pengguna yang memerlukan versi fisik kartu nikah masih bisa mencetaknya secara mandiri atau mengambilnya di KUA sesuai permintaan. Layanan ini diberikan secara gratis, membuat proses pengurusan kartu nikah menjadi lebih efisien dan cepat. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk mengurus kartu nikah digital:
1. Akses Aplikasi Simkah Web
Proses pengurusan kartu nikah digital dimulai dengan mengunjungi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi di Google Play Store. Anda bisa mengunjungi [simkah.kemenag.go.id](https://simkah.kemenag.go.id) untuk mulai proses pengajuan kartu nikah.
2. Masuk ke Akun Simkah
Jika Anda belum memiliki akun di Simkah, lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, serta email. Setelah mendaftar, masuk ke akun menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
3. Pilih Opsi Pengajuan Kartu Nikah
Setelah masuk ke dalam sistem, pilih opsi “Pengajuan Kartu Nikah” pada halaman utama. Pastikan bahwa data pernikahan Anda telah tercatat di sistem, karena data ini akan digunakan untuk verifikasi.
4. Isi Data Pernikahan
Isi informasi pernikahan yang dibutuhkan, seperti nomor akta nikah, tanggal pernikahan, dan lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melangsungkan akad nikah. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar untuk mempercepat proses verifikasi.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk melengkapi pengajuan, unggah dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah atau bukti-bukti terkait lainnya. Beberapa KUA juga mungkin memerlukan foto pasangan yang akan dicetak pada kartu nikah digital.
6. Verifikasi Data oleh KUA
Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, petugas KUA akan memverifikasi informasi yang Anda masukkan. Proses ini memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada KUA di wilayah Anda.
7. Unduh Kartu Nikah Digital
Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima Kartu Nikah Digital melalui email atau WhatsApp. Kartu ini dapat disimpan di perangkat digital Anda dan dicetak secara mandiri jika diperlukan.
8. Ambil Kartu Nikah Fisik (Opsional)
Jika Anda juga menginginkan kartu nikah dalam bentuk fisik, Anda dapat mengunjungi KUA tempat pernikahan dilangsungkan setelah diberitahu oleh pihak KUA bahwa kartu sudah siap untuk diambil.
9. Kelebihan Kartu Nikah Digital
Kartu nikah digital lebih praktis karena dapat diakses kapan saja dari perangkat ponsel atau komputer. Selain itu, Anda juga dapat menggunakan QR Code yang tercantum di kartu untuk mengakses data pernikahan.
Prosedur Pembuatan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Terdapat perbedaan prosedur untuk pembuatan kartu nikah digital antara pengantin lama dan pengantin baru:
A. Pengantin Lama (Menikah Sebelum Agustus 2021)
Bagi pasangan yang menikah sebelum Agustus 2021, berikut cara untuk memperoleh kartu nikah digital:
1. Datang ke KUA tempat pernikahan dan bawa kartu nikah fisik beserta dokumen identitas lainnya.
2. Petugas KUA akan memasukkan data pernikahan Anda ke dalam sistem Simkah.
3. Setelah data diverifikasi, kartu nikah digital akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
4. Anda bisa mencetak kartu tersebut secara mandiri bila diperlukan.
B. Pengantin Baru (Menikah Setelah Agustus 2021)
Bagi pasangan yang baru menikah, berikut adalah tahapan untuk mengurus kartu nikah digital:
1. Mendaftar pernikahan secara daring melalui Simkah Web dengan mengisi data diri, NIK, dan alamat email.
2. Verifikasi akun melalui email dan lengkapi formulir pendaftaran pernikahan.
3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
4. Anda dapat mencetak kartu tersebut secara mandiri bila dibutuhkan.
Layanan Gratis
Pengurusan kartu nikah digital tidak dikenakan biaya apapun, baik bagi pasangan yang sudah lama menikah maupun yang baru menikah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, kini pengantin di Indonesia dapat mengurus kartu nikah digital dengan cepat dan praktis melalui aplikasi Simkah Web.