Cara Mudah Cek KJMU Periode Desember 2024
Dana beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 untuk tahun 2024 resmi cair mulai Jumat, 6 Desember 2024. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, simak informasi lengkap cara cek penerima KJMU dan proses pencairannya berikut ini.
Pengumuman Resmi Pencairan KJMU Tahap 2
Pencairan dana KJMU Tahap 2 tahun 2024 diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @disdikdki. Sebanyak 15.648 mahasiswa telah terdaftar sebagai penerima dana beasiswa ini.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau total Rp 9 juta per semester. Pencairan dilakukan bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024.
Cara Cek Penerima KJMU Tahap 2
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima KJMU Tahap 2 tahun 2024, berikut langkah-langkah pengecekannya:
-
Buka laman resmi: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
-
Pilih menu “Status Pencairan KJMU”.
-
Masukkan tahun dan tahap, misalnya Tahun 2024, Tahap 2.
-
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.
-
Klik tombol “Submit” untuk melihat status.
Setelah langkah ini, laman akan menampilkan informasi lengkap tentang status pencairan dana KJMU Anda.
Cara Mencairkan Dana KJMU
Bagi penerima baru KJMU Tahap 2 tahun 2024, dana dapat dicairkan setelah menyelesaikan beberapa proses administratif. Berikut langkah-langkah pencairan dana KJMU:
-
Datang ke Bank DKI terdekat untuk membuka rekening baru.
Lakukan pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
-
Serahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima.
-
Dana akan dipindahkan ke rekening masing-masing penerima oleh Bank DKI.
Program KJMU merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan tinggi mahasiswa Jakarta. Dengan beasiswa ini, mahasiswa dapat lebih fokus pada pendidikan tanpa khawatir tentang biaya kuliah atau kebutuhan lainnya.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, jangan lupa untuk segera mengecek status dan mencairkan dana sesuai prosedur yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut bisa Anda pantau melalui laman resmi atau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.