Cara Mudah Daftar DTKS untuk Mendapatkan Bansos Kemensos Desember 2024
Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus konsisten dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat dengan latar belakang keluarga kurang mampu. Program bansos ini bertujuan dalam membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat penerima bantuan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Beragam bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga bantuan beras 10 kg.
Salah satu syarat penting untuk bisa menerima bansos ini ialah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini merupakan basis data utama yang mencakup informasi terkait kondisi kesejahteraan sosial masyarakat sebagai acuan untuk menentukan apakah masyarakat tersebut layak atau tidak dalam menerima bansos. Nah, bagi Anda yang merasa pantas untuk menerima bansos dari Kemensos, maka Anda bisa mencoba mendaftar DTKS. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pendaftaran DTKS Secara Online
Untuk kemudahan, masyarakat dapat mendaftar DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store.
-
Buka aplikasi, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk memulai registrasi.
-
Masukkan data diri, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP dan KK.
-
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
-
Klik “Buat Akun Baru” setelah data diisi dan diunggah dengan benar.
-
Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
-
Setelah verifikasi selesai, akses kembali aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Lengkapi data sesuai petunjuk.
-
Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
-
Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Pendaftaran DTKS Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar DTKS secara luring, berikut langkah-langkahnya:
-
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-
Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan warga yang layak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
-
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat terkait.
-
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
-
Data yang sudah diverifikasi diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
-
Dinas sosial memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi oleh bupati/wali kota.
-
Hasil akhir verifikasi yang telah disahkan bupati/wali kota disampaikan kepada gubernur.
-
Gubernur meneruskan hasil verifikasi tersebut kepada menteri terkait.