Cara Perpanjang SIM C dengan Mudah dan Cepat
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk memastikan legalitas berkendara di jalan. Pada tahun 2024, proses perpanjangan SIM C tetap mudah dilakukan baik secara offline maupun online, dengan beberapa langkah sederhana. Berikut panduan lengkapnya.
Biaya Perpanjangan SIM C
Biaya perpanjangan SIM C tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
-
Biaya utama: Rp75 ribu
-
Biaya tambahan:
-
Registrasi: Rp5 ribu
-
Pemeriksaan kesehatan: Sekitar Rp25 ribu
-
Asuransi (opsional): Rp30 ribu
Total biaya minimum: Rp105 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung layanan tambahan yang Anda gunakan.
Persyaratan Perpanjangan SIM C
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
SIM Lama
- SIM masih berlaku (maksimal H-1 sebelum kedaluwarsa).
- Fotokopi SIM lama sebagai pendukung dokumen.
- Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru.
-
KTP
KTP asli dan fotokopi.
-
Surat Keterangan Sehat
- Bisa diperoleh dari klinik mitra Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling (Simling).
- Untuk perpanjangan online, dapat diakses melalui aplikasi e-Rikkes.
-
Surat Lulus Tes Psikologi
Dapatkan di Satpas, SIM Corner, Simling, atau melalui aplikasi ePPsi SIM.
-
Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
- Formulir ini tersedia di Satpas, SIM Corner, atau Simling.
- Untuk perpanjangan online, dapat diakses di https://sim.korlantas.polri.go.id.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM C
-
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi jadwal pengambilan SIM.
-
Cara Perpanjang SIM Secara Online
- Registrasi Online
- Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
- Pilih menu Perpanjang SIM dan isi formulir secara online.
- Verifikasi dan Pembayaran
- Setelah registrasi, Anda akan menerima email berisi kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan simpan bukti pembayaran.
- Pengambilan SIM
- Bawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran ke Satpas, SIM Corner, atau Simling.
- Lakukan proses sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak.
- Registrasi Online
Catatan Penting
-
Masa Berlaku SIM: Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sesuai dengan tanggal penerbitan.
-
Uji Coba Integrasi BPJS Kesehatan: Pada 2024, beberapa wilayah menerapkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
-
Wilayah uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan mudah dan cepat tanpa kerepotan. Pastikan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM Anda agar terhindar dari denda atau proses pembuatan ulang.