Pemerintah resmi mengubah sistem pendataan bantuan sosial pada 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penerima bansos.
Dengan sistem baru ini, masyarakat kini dapat mengecek status bantuan sosial hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui ponsel secara online.
Perubahan tersebut menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
DTSEN Resmi Gantikan DTKS untuk Data Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini tidak lagi digunakan sebagai basis utama bantuan sosial.
“DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran Kemensos.
Melalui sistem DTSEN, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran karena data penerima terus diperbarui secara berkala.
Cara Cek Bansos Pakai KTP Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos menggunakan HP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas
- Isi NIK 16 digit pada KTP
- Ketik kode captcha
- Klik tombol pencarian data
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial beserta jenis bantuan yang diterima.
Jenis Bansos yang Bisa Dicek
Melalui sistem cek bansos Kemensos, masyarakat dapat mengetahui berbagai bantuan sosial yang masih aktif disalurkan pemerintah.
Berikut beberapa bansos yang dapat dicek:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan sembako
- Bantuan sosial reguler lainnya
Selain status penerima, sistem juga menampilkan kategori bantuan dan informasi pencairan bansos.
Kemensos juga mempercepat pembaruan data penerima bansos agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.
“Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10,” ujar Gus Ipul, Rabu (1/4/2026) lalu.
Percepatan pembaruan data dilakukan untuk mempercepat proses validasi penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera memperbarui data jika terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun identitas kependudukan.
Hal tersebut penting agar proses verifikasi bansos tidak mengalami kendala dan masyarakat tetap terdaftar sebagai penerima bantuan jika memenuhi syarat.
