Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 secara online. Proses pengecekan kini dapat dilakukan hanya menggunakan NIK pada KTP.
Pengecekan bansos BPNT dan PKH 2026 dapat dilakukan dengan mudah dan simpel melalui link yang disediakan kementerian sosial yaitu, https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Saat ini pemerintah juga menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial untuk memastikan bansos diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2026
Pemerintah melalui Kemensos menetapkan DTSEN sebagai data utama dalam berbagai program sosial dan ekonomi nasional. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan dalam penyaluran bansos.
Melalui DTSEN, pemerintah dapat melakukan pendataan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat sehingga bantuan sosial bisa disalurkan tepat sasaran.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah menjadi prioritas penerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH.
Selain itu, pendamping sosial juga diminta aktif melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi di lapangan.
Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2026
Cara pengecekan ini merupakan cara yang paling mudah, dikarenakan tidak perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu dan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja.
Simak langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan nomor NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima bansos sesuai data terbaru dalam DTSEN.
Besaran Bantuan BPNT dan PKH 2026
Program BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu setiap bulan atau Rp600 ribu per triwulan kepada penerima manfaat.
Sementara itu, nominal bantuan PKH disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat.
Berikut rincian bantuan PKH tahun 2026:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
- Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750 ribu
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Pelajar SMA sederajat: Rp500 ribu
- Pelajar SMP sederajat: Rp375 ribu
- Pelajar SD sederajat: Rp225 ribu
Besaran bantuan tersebut diberikan sesuai kategori yang tercatat dalam data Kemensos.
Penyaluran Bansos Lewat Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap di setiap daerah, jadwal penerimaan bansos dapat berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing penerima manfaat.
Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik juga terus memperbarui data DTSEN agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan sesuai kondisi ekonomi terbaru masyarakat.
Kesimpulan
Pengecekan bansos BPNT dan PKH 2026 kini semakin mudah dilakukan secara online hanya menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos.
Dengan penggunaan DTSEN sebagai basis data terbaru, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah Indonesia.
