Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada Mei 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat.
PIP hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mengurangi angka putus sekolah sekaligus membantu siswa memperoleh akses pendidikan yang lebih layak. Program ini juga diperuntukkan bagi anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali belajar.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa bisa menerima bantuan PIP. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan pendidikan ini. Berikut beberapa kategori siswa yang diprioritaskan:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim, piatu, atau tinggal di panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Siswa putus sekolah atau rawan putus sekolah
- Anak dengan kondisi khusus atau disabilitas
- Orang tua mengalami PHK
- Tinggal di wilayah konflik atau keluarga dengan kondisi sosial tertentu
Pendataan penerima biasanya dilakukan oleh pihak sekolah sebelum diusulkan ke dinas pendidikan untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Cara Cek Penerima PIP Mei 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui laman resmi SIPINTAR. Berikut langkah-langkahnya:
- Langsung Menuju situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
- Cari menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Isi kode verifikasi yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Informasi status penerima akan tampil otomatis
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi PIP yang tersedia di Play Store.
Besaran Bantuan PIP 2026
Dilansir dari detik.com, nominal bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing, yaitu:
Siswa Jenjang SD/MI
- Rp450 ribu per tahun
- Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa Jenjang SMP/MTs
- Rp750 ribu per tahun
- Rp375 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa Jenjang SMA/SMK/MA
- Rp1,8 juta per tahun
- Rp500 ribu hingga Rp900 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir
Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Ketentuan Pembatalan Penerima PIP
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan bantuan PIP dihentikan, di antaranya:
- Siswa meninggal dunia
- Tidak lagi melanjutkan pendidikan
- Menolak bantuan PIP
- Kondisi ekonomi keluarga membaik
- Tidak memenuhi syarat penerima
- Terlibat pelanggaran hukum tertentu
Karena itu, data penerima akan terus diperbarui sesuai kondisi terbaru siswa dan keluarganya.
Penutup
PIP Kemendikdasmen Mei 2026 menjadi salah satu bantuan pendidikan penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Selain membantu biaya sekolah, program ini juga bertujuan mencegah anak putus sekolah.
