Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Melalui layanan online yang disediakan Kementerian Sosial, masyarakat kini dapat melakukan Cek Bansos PKH langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor lurah.
Layanan digital ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengetahui status penerimaan bantuan dengan lebih cepat dan praktis. Hanya bermodalkan HP yang terhubung ke internet, proses pengecekan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), fasilitas ini tentu membuat proses pengecekan bantuan menjadi lebih efisien karena tidak memerlukan antrean maupun perjalanan ke kantor desa atau kelurahan.
Cara Mengecek Bansos PKH Melalui Website Resmi Kemensos
Sekarang masyarakat bisa cek status penerima bantuan PKH secara online tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan. Pengecekan dapat dilakukan lewat website resmi dari Kemensos menggunakan HP yang terhubung internet.
Berikut caranya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP.
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Setelah itu tekan tombol “Cari Data”.
- Tunggu beberapa saat sampai data diproses sistem.
Kalau terdaftar sebagai penerima bantuan, informasi bansos PKH akan langsung muncul di layar.
Cara Cek PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek bantuan PKH menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Buka aplikasi setelah selesai dipasang.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum punya akun.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Isi kode keamanan yang tersedia.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Tunggu hingga proses pencarian selesai.
Jika data ditemukan, aplikasi akan menampilkan informasi status penerima bantuan sosial PKH.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2026
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos PKH tahun 2026:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
- Terdata dalam pendataan sosial pemerintah daerah.
- Tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Bukan penerima pensiun dari instansi pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain dengan kategori serupa.
- Nama terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, data calon penerima biasanya akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum bantuan PKH disalurkan.
