Cara cek desil bansos Kemensos kini semakin mudah dilakukan secara online hanya menggunakan HP dan NIK KTP. Banyak masyarakat mulai mencari informasi ini untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam kategori penerima bantuan sosial tahun 2026.
Dengan adanya layanan ini, proses pengecekan status desil dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Melalui layanan cek online, masyarakat dapat mengetahui apakah termasuk dalam kelompok desil 1, desil 2, desil 3, atau kategori lainnya hanya dengan memasukkan nomor NIK sesuai KTP.
Cara ini memudahkan masyarakat dalam memantau status bansos tanpa perlu antre atau menunggu lagi.
Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026
Pengecekan desil bansos cukup mudah, berikut cara-caranya:
Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cari Data”
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan yang diterima, hingga kelompok desil dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Cek Desil Melalui Website Resmi
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK KTP
- si kode captcha
- Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bantuan sosial beserta informasi kelompok desil dan program bansos yang diterima.
Pembagian Kelompok Desil Bansos
Berikut kategori kelompok desil dalam data sosial ekonomi nasional:
- Desil 1: Kelompok miskin ekstrem
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5: Kelompok menuju kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga ekonomi atas.
Penyebab Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Masih ada sejumlah masyarakat yang mengaku memenuhi syarat bantuan sosial, namun namanya belum tercantum dalam data penerima Kemensos.
Berikut beberapa penyebab yang sering terjadi:
- Data belum terdaftar atau belum lengkap
- Data masih dalam proses verifikasi
- Penerima telah meninggal dunia
- Berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui kategori tingkat desil bansos.
