Bansos Informasi PIP
Beranda / PIP / Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP, Begini Cara Melihat Status Pencairan di SIPINTAR

Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP, Begini Cara Melihat Status Pencairan di SIPINTAR

Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP, Begini Cara Melihat Status Pencairan di SIPINTAR
Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP, Begini Cara Melihat Status Pencairan di SIPINTAR

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada Mei 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Kini pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIPINTAR tanpa harus datang ke sekolah.

Cukup menggunakan HP, siswa bisa mengetahui apakah bantuan sudah masuk tahap pencairan atau masih dalam proses verifikasi.

Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP

Pemerintah menyediakan layanan resmi melalui SIPINTAR PIP yang dapat diakses kapan saja melalui internet.

Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima PIP:

  • Buka laman SIPINTAR PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi kode verifikasi yang tersedia.
  • Klik tombol Cek Penerima PIP.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan berbagai informasi terkait bantuan pendidikan yang diterima.

Setelah proses pencarian selesai, siswa dapat melihat beberapa informasi penting, antara lain:

  • Status sebagai penerima PIP.
  • Tahap atau termin pencairan bantuan.
  • Status dana sudah cair atau belum.
  • Informasi rekening penyalur.
  • Keterangan tambahan apabila bantuan belum dapat dicairkan.

Jika dana belum masuk rekening, biasanya sistem akan menampilkan penyebabnya, seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima pada tahap berjalan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok siswa yang menjadi prioritas penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Di antaranya meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
  • Siswa yang terdampak kondisi khusus seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua.
  • Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah sempat putus sekolah.
  • Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Siswa madrasah yang masuk program PIP Kementerian Agama.

Pada tahun 2026, cakupan penerima juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Penyaluran bantuan PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

Berikut jadwal pencairan PIP 2026:

Termin 1 (Februari–April 2026)

Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima yang telah terdata dalam sistem sosial ekonomi pemerintah.

Termin 2 (Mei–September 2026)

Merupakan tahap pencairan yang sedang berlangsung saat ini. Sebagian besar penerima PIP tahun 2026 mulai menerima bantuan pada periode ini.

Termin 3 (Oktober–Desember 2026)

Diperuntukkan bagi penerima yang belum memperoleh bantuan pada termin sebelumnya atau yang baru ditetapkan sebagai penerima.

Besaran Dana PIP 2026

Nominal bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP 2026:

  • TK: Rp450.000 per tahun.
  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir SD: Rp225.000.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir SMP: Rp375.000.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir SMA/SMK: Rp900.000.

Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan