Cek Rekening Sekarang! Bansos BPNT Desember 2024 Cair Tahap 6
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).
Program BPNT merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari melalui bantuan dana yang langsung disalurkan ke rekening penerima. Tujuan program ini adalah meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pada Desember 2024, penyaluran bansos BPNT memasuki tahap 6 atau tahap terakhir yang dijadwalkan sejak bulan November lalu dan akan berlangsung hingga akhir bulan Desember nanti. Para penerima bansos BPNT pada tahap ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.400.000. dana bansos BPNT ini akan disalurkan langsung melalui rekening Kartu
Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT Desember 2024
Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan lewat bank penyalur. Untuk memeriksa apakah nama KPM terdaftar sebagai salah satu penerima bansos BPNT, dapat mengecek melalui situs resmi cek bansos dengan melakukan beberapa tahapan berikut:
-
Kunjungi situs resmi di http://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data alamat lengkap sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
-
Ketikkan nama lengkap sesuai KTP dan sistem pendaftaran.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status pencairan.
Panduan Mencairkan Dana BPNT Desember 2024
Dana BPNT dapat dicairkan melalui ATM bank penyalur (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri) dengan langkah berikut:
-
Kunjungi ATM bank penyalur BPNT.
-
Masukkan kartu ATM dan pilih bahasa.
-
Masukkan PIN ATM.
-
Pilih menu “Tarik Tunai”.
-
Tentukan nominal sesuai saldo yang tersedia.
-
Pilih sumber dana “Tabungan”.
-
Ambil uang setelah keluar dari mesin.
Syarat Penerima Bansos BPNT November-Desember 2024
Apabila masyarakat ingin mendapatkan bansos BPNT tahap 6 yang cair pada Desember 2024 ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu:
-
Terdaftar sebagai KPM yang ditetapkan oleh Kemensos.
-
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional (SIK-NG).
-
Memiliki KKS yang valid setelah diverifikasi.
-
Tidak termasuk dalam kategori PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.