Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%, Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat.
Kenaikan PPN Hanya Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Menurutnya, kategori barang yang termasuk dalam kelompok ini sangat terbatas, hanya mencakup barang-barang tertentu yang harga dan penggunaannya tergolong tinggi.
Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan ini, terdapat beberapa kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain:
-
Kelompok Hunian Mewah
Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse yang dijual dengan harga Rp 30 miliar atau lebih akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, barang mewah ini juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
-
Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang mewah seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara) juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
-
Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Barang-barang seperti helikopter, pesawat udara lain (selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), serta senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk kepentingan negara akan dikenakan tarif PPN 12 persen, dengan tambahan PPnBM sebesar 50 persen.
-
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi, yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 0 Persen
Pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini sudah mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN nol persen, seperti kebutuhan pokok masyarakat, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN. Barang-barang seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, serta produk-produk pangan lainnya tetap akan dibebaskan dari PPN.
Selain itu, berbagai jenis jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti jasa angkutan umum, jasa kesehatan, pendidikan, serta buku-buku pelajaran, juga akan tetap bebas PPN. Sri Mulyani menegaskan bahwa “Semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, tetap dikenakan PPN 11 persen, tanpa kenaikan menjadi 12 persen.”
Fasilitas PPN 0 Persen untuk Kebutuhan Pokok
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0 persen:
- Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, daging, dan produk pangan lainnya.
- Susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, serta padi-padian.
- Tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
- Jasa pendidikan, jasa kesehatan, asuransi, serta jasa keuangan termasuk dana pensiun dan pembiayaan.