Masih banyak warga dan masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki NPWP dan kesulitan ketika melakukan pendaftaran NPWP. Hal ini dapat dimaklumi karena pendaftaran NPWP bukan hal yang praktis. Pendaftaran NPWP membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang harus dipenuhi ketika akan melakukan proses daftar.
Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dimiliki oleh setiap warga negara dan badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas wajib pajak.
NPWP memiliki peran yang sangat krusial dalam hal kebutuhan dalam hak dan kewajiban individu atau individu yang terdaftar dan tergolong dalam wajib pajak.
Nomornya disusun dari kombinasi 15 digit angka yang unik bagi masing-masing wajib pajak. Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Jenis Jenis NPWP
Pemerintah membagi NPWP menjadi 2 berdasarkan jenisnya, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaanya adalah terletak di subjek pajaknya.
NPWP Pribadi
NPWP pribadi adalah nomor wajib pajak yang diberikan kepada individu atau personal di Indonesia. NPWP diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak.
Wajib pajak yang diberikan NPWP pribadi adalah individu dengan penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha, contohnya adalah karyawan, wiraswasta, atau pekerja lepas (freelancer).
NPWP Badan
Berbeda dengan pribadi, NPWP Badan diberikan khusus kepada badan usaha ataupun perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jika dilihat dari perbedaan pengelolanya maka ada 2 kategori NPWP Badan, yakni NPWP badan usaha milik pemerintah dan NPWP milik swasta.
Syarat Dokumen Untuk Daftar NPWP 2026
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendaftar NPWP. Syarat ini harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pastikan untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratannya terlebih dahulu.
Syarat Dokumen Pendaftaran NPWP Pribadi
Dokumen Pendaftaran NPWP Pribadi Tidak Memiliki Usaha
Bagi individu dengan pekerjaan bebas dan tidak memiliki usaha maka dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP adalah:
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Indonesia.
Copy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Dokumen Pendaftaran NPWP Pribadi Yang Memiliki Usaha
Jika wajib pajak pribadi memiliki usaha maka harus mempersiapkan dokumen yang diatas ditambah beberapa dokumen seperti
Copy dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang.
Surat pernyataan menjalankan usaha di atas materai.
Dokumen Pendaftaran NPWP Pribadi Khusus Wanita Yang Sudah Menikah
Jika wajib pajak adalah wanita yang sudah menikah, maka pembayaran pajak perlu dilakukan secara terpisah. Untuk itu, diperlukan dokumen permohonan NPWP tambahan berikut:
Copy kartu NPWP suami.
Copy Kartu Keluarga.
Copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Syarat Dokumen Pendaftaran NPWP Badan
Setiap badan usaha diharuskan mengurus NPWP yang memiliki sejumlah ketentuan diantaranya
Copy akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk usaha tetap.
Copy kartu NPWP salah satu pengurus. Apabila pengurus berkewarganegaraan asing, maka perlu diserahkan kartu identitas dan keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang.
Copy surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Syarat Dokumen Pendaftaran NPWP Badan Organisasi Non Profit
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh organisasi nonprofit dalam membuat NPWP adalah:
Copy kartu identitas salah satu anggota, KTP untuk warga Indonesia dan paspor beserta dokumen tambahan lainnya untuk WNA.
Copy surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang.
Cara Mendaftar NPWP 2026
Setelah menyiapkan dan melengkapi dokumen yang wajib dipersipkan untuk membuat NPWP, maka bisa melanjutkan ketahapan pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP dibagi 2 berdasarkan metodenya, yakni secara online dan offline.
Mendaftar NPWP Secara Online
Mendaftar NPWP secara online lebih mudah daripada mendaftar secara offline karena prosesnya yang lebih sederhana dan tidak perlu datang ke kantor dan mengantri.
Disarankan untuk menggunakan laptop atau pc agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:
Buka Situs Coretax
Buka website coretax pajak melalui aplikasi browser di laptop kemudian akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Pilih Registrasi
Klik “Daftar di sini” atau “Registrasi Wajib Pajak”.
Pilih Jenis Wajib Pajak:
Pilih “Orang Pribadi”
Aktivasi NIK
Pilih opsi pendaftaran dengan aktivasi NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Isi Data Diri
Masukkan NIK, nama, tempat/tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, nama ibu kandung, Nomor KK, dan status keluarga (sesuai KTP/KK).
Verifikasi Data
Masukkan email dan nomor HP aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan.
Isi Detail Ekonomi
Lengkapi data penghasilan, pekerjaan, sumber pendapatan, dan alamat kerja, serta verifikasi alamat sesuai KTP via peta.
Unggah Dokumen
Unggah foto KTP Anda.
Pernyataan & Pengajuan
Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Simpan” untuk mengajukan permohonan.
Cek Email
Mendaftar NPWP Secara Offline atau Langsung
Periksa email Anda untuk menerima NPWP elektronik dan info akun Coretax. Segera ganti kata sandi saat login pertama.
Mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran NPWP.
Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas pendaftaran.
Menunggu satu hari kerja hingga kartu NPWP dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.
Kesimpulan
Fahami alur dan ketentuan yang diberikan ketika melakukan proses pendaftaran. Wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tertib, praktis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
