Ini Nominal Tunjangan Keluarga untuk Pensiunan PNS Golongan 4
Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama pemerintah, terutama melalui pemberian gaji dan tunjangan. Nominal gaji pensiunan PNS sendiri berbeda-beda tergantung golongan, dengan pensiunan golongan empat menerima jumlah yang lebih tinggi dibandingkan golongan lainnya. Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulan, termasuk tunjangan keluarga yang diharapkan dapat membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara khusus tunjangan keluarga yang diberikan kepada pensiunan PNS golongan 4. Tunjangan ini memiliki nominal yang bervariasi sesuai sub-golongan. Mari simak detailnya di bawah ini!
Nominal Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS Golongan 4
Penerima tunjangan keluarga dari golongan 4 mendapatkan jumlah yang berbeda-beda tergantung pada sub-golongan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan 4a: Rp209.772 – Rp504.000
-
Golongan 4b: Rp209.772 – Rp525.336
-
Golongan 4c: Rp 209.772 – Rp 547.548
-
Golongan 4d: Rp 209.772 – Rp 570.708
-
Golongan 4e: Rp209.772 – Rp594.852
Dengan rentang nominal yang disesuaikan oleh pemerintah, tunjangan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan golongan 4 untuk tetap sejahtera setelah purna tugas.
Perbandingan dengan Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS Golongan 3
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah nominal tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS golongan 3:
-
Golongan 3a: Rp209.772 – Rp427.032
-
Golongan 3b: Rp209.772 – Rp445.104
-
Golongan 3c: Rp209.772 – Rp463.932
-
Golongan 3d: Rp209.772 – Rp483.552
Dengan perbedaan nominal tunjangan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa para pensiunan dari setiap golongan tetap mendapatkan dukungan finansial yang memadai. Kebijakan tunjangan keluarga ini mencerminkan perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para mantan abdi negara, sehingga mereka bisa menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman dan stabil.