Jadwal Pencairan KJP Plus: Apakah Tanggal 4 November 2024 Benar?
Kabar mengenai pencairan dana KJP Plus pada 4 November 2024 tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Namun, seberapa akurat informasi ini? Mari kita telaah lebih dalam.
Penerima bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini sedang menantikan kepastian mengenai jadwal pencairan untuk bulan November 2024. Perbincangan di media sosial semakin marak, terutama setelah mengetahui bahwa pencairan pada bulan sebelumnya, baik di bulan Oktober maupun September, juga dilaksanakan pada tanggal 4.
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa ini masih sebatas perkiraan. Hingga tanggal 2 November 2024, belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai waktu pencairan dana KJP Plus untuk bulan ini. Oleh karena itu, disarankan bagi penerima manfaat untuk terus memantau informasi resmi, baik melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki maupun @upt.p4op.
Biasanya, menjelang hari pencairan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) akan memberikan informasi terkini melalui akun Instagram @upt.p4op, yang mencakup jadwal pencairan, jumlah penerima, serta rincian bantuan yang akan diberikan.
Sebagai contoh, pada pencairan bulan Oktober 2024, tercatat ada 533.649 siswa yang menerima dana KJP Plus tahap 1, yang dicairkan pada tanggal 4. Berikut adalah rincian bantuan KJP Plus untuk berbagai tingkat pendidikan pada bulan Oktober:
-
SD/MI
Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan dukungan finansial bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Untuk jenjang ini, biaya rutin bulanan ditetapkan sebesar Rp 135.000. Selain itu, terdapat biaya berkala yang mencapai Rp 115.000 per bulan. Sekolah swasta juga mendapatkan biaya tambahan untuk SPP sebesar Rp 130.000 setiap bulan. Total penerima manfaat untuk tingkat SD/MI adalah sebanyak 240.966 siswa.
-
SMP/MTs
Beralih ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), biaya rutin bulanan yang disediakan lebih tinggi, yaitu Rp 185.000. Biaya berkala untuk jenjang ini juga sama dengan tingkat sebelumnya, yaitu Rp 115.000. Sementara itu, untuk siswa yang belajar di sekolah swasta, ada biaya tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan. Jumlah penerima KJP Plus di tingkat SMP/MTs mencapai 152.854 siswa.
-
SMA/MA
Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA), biaya yang diberikan semakin meningkat. Biaya rutin bulanan untuk siswa di jenjang ini adalah Rp 235.000, sedangkan biaya berkala bulanan adalah Rp 185.000. Siswa di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan biaya SPP yang cukup besar, yakni Rp 290.000 per bulan. Total penerima bantuan di tingkat SMA/MA adalah sebanyak 50.843 siswa.
-
SMK
Untuk siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), biaya rutin bulanan ditetapkan sama dengan SMA, yaitu Rp 235.000. Namun, biaya berkala untuk jenjang ini sedikit lebih tinggi, yakni Rp 215.000 per bulan. Bagi siswa di sekolah swasta, tambahan biaya SPP yang diterima adalah Rp 240.000. Tercatat, jumlah penerima manfaat KJP Plus di SMK mencapai 87.906 siswa.
-
PKBM
Terakhir, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), biaya rutin bulanan ditetapkan sebesar Rp 185.000, dengan biaya berkala bulanan sebesar Rp 115.000. Meskipun jumlah penerima di PKBM relatif lebih sedikit, yakni hanya 1.080 siswa, program KJP Plus tetap memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pendidikan bagi semua jenjang.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program dari pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Dengan informasi ini, diharapkan penerima manfaat dapat bersiap dan menunggu kepastian mengenai pencairan dana KJP Plus bulan ini dengan lebih tenang.