BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Ketahui Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketahui Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Memiliki kartu BPJS Kesehatan sering membuat masyarakat merasa aman secara finansial saat sakit, karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang dirancang untuk meringankan biaya berbagai tindakan medis, termasuk operasi. Namun anggapan bahwa semua jenis operasi pasti ditanggung ternyata tidak sepenuhnya benar. Ada batasan-batasan tertentu yang membuat sejumlah layanan medis harus dibiayai sendiri oleh peserta.

Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Mudah Lewat HP Tanpa Datang ke Faskes
-

Aturan mengenai pengecualian ini sebenarnya bukan rahasia. Semuanya tercantum jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sayangnya, tidak banyak peserta yang membaca aturan ini sampai akhirnya kaget saat klaim ditolak. Supaya hal itu tidak terjadi pada Anda, berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis operasi dan layanan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informassi yang dilansir dari detik.com, berikut beberapa jenis tindakan operasi dan layanan medis yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan: -

Operasi untuk Tujuan Kecantikan

Tindakan bedah yang dilakukan semata demi penampilan, bukan karena kondisi medis, tidak masuk dalam tanggungan. Beberapa contohnya, operasi hidung untuk estetika
sedot lemak, operasi wajah demi tujuan kecantikan, dan prosedur kosmetik lainnya.

Pengecualian berlaku jika operasi tersebut diperlukan secara medis, seperti rekonstruksi pasca kecelakaan, luka bakar, kelainan bawaan, atau gangguan fungsi tubuh akibat penyakit tertentu.

Operasi Akibat Kecelakaan yang Dijamin Pihak Lain

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi apabila kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lainnya. Seperti, korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT Jasa Raharja, kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, dan kecelakaan kerja yang pembiayaannya ditanggung perusahaan sesuai ketentuan. Karena telah memiliki penanggung biaya tersendiri, BPJS Kesehatan tidak memberikan pembiayaan tambahan untuk layanan tersebut. -

Cedera Akibat Kesengajaan atau Aktivitas Berisiko Tinggi

BPJS Kesehatan juga tidak memberikan jaminan terhadap tindakan medis yang muncul akibat perbuatan yang disengaja. Selain itu, cedera yang terjadi karena mengikuti aktivitas ekstrem atau kegiatan dengan risiko tinggi tertentu juga tidak termasuk dalam manfaat pembiayaan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan Behel untuk Merapikan Gigi

Perawatan ortodonti berupa pemasangan behel dengan tujuan estetika atau merapikan susunan gigi bukan termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski demikian, peserta masih dapat memperoleh beberapa layanan kesehatan gigi apabila memiliki indikasi medis, seperti, pencabutan gigi, penambalan gigi, pembersihan karang gigi sesuai indikasi medis, dan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai prosedur pelayanan.

Program Bayi Tabung dan Terapi Kesuburan

Program kehamilan seperti bayi tabung maupun terapi kesuburan belum masuk ke dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Seluruh biaya yang berkaitan dengan layanan tersebut masih menjadi tanggung jawab peserta atau dapat menggunakan perlindungan dari asuransi kesehatan lain apabila tersedia.

Operasi dan Pengobatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya memberikan perlindungan untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di wilayah Indonesia. Artinya, apabila peserta menjalani operasi maupun pengobatan di luar negeri, seluruh biaya tidak dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Mengapa Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan berfokus pada pembiayaan pelayanan kesehatan yang memiliki indikasi medis dan sesuai dengan prosedur dalam Program JKN.

Beberapa tindakan tidak ditanggung karena beberapa alasan berikut:

  • Bersifat kosmetik atau pilihan pribadi.
  • Sudah menjadi tanggungan lembaga penjamin lain.
  • Tidak termasuk kebutuhan pelayanan kesehatan dasar.
  • Dilakukan di luar wilayah pelayanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya batasan tersebut, dana JKN dapat difokuskan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang benar-benar diperlukan oleh peserta sesuai indikasi medis.

Kesimpulan

Mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan akan membantu peserta merencanakan kebutuhan biaya pengobatan sejak awal. Meskipun sebagian besar tindakan medis penting tetap dijamin selama memenuhi syarat dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku, beberapa layanan khusus memang berada di luar cakupan program.

Apabila berencana menjalani operasi kosmetik, mengikuti program kesuburan, atau membutuhkan layanan kesehatan yang tidak termasuk manfaat JKN, sebaiknya siapkan dana pribadi maupun perlindungan tambahan melalui asuransi kesehatan agar biaya pengobatan tidak menjadi beban di kemudian hari.

Bagikan